UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Peraturan itu diluncurkan dalam rangkaian Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, di Ballroom Indraprasta UNS, Kamis (8/5/2205).

Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 21 April lalu itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek ) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus yang aman

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono menegaskan, keberadaan peraturan rektor terbaru itu, menjadi bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa UNS Laksanakan KKN di 351 Desa

“UNS secara cepat dan aktif memperbarui peraturan rektor untuk memperkuat perlindungan terhadap warga kampus dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis gender,” papar Prof Hartono.

Inisiatif tersebut bertujuan memastikan prosedur penanganan berjalan adil, berpihak pada korban, serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu dijabarkan bentuk-bentuk kekerasan, upaya pencegahan, tata cara penanganan, hingga pemberian sanksi administratif.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh warga kampus,” ujar dia.

Satgas PPK

Guna efektifitas penanganan di lapangan, UNS membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang merupakan unsur di bawah rektor. Satgas yang dipilih terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

BACA JUGA  Hartono Resmi Terpilih Sebagai Rektor UNS Periode 2024-2029

“UNS menyadari pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kekerasan di kampus,” tegas rektor.

Dia menyebut, proses penanganan kekerasan diatur secara rinci, mulai dari pelaporan yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal. Sejumlah media dapat digunakan termasuk melalui telepon, surat elektronik, hingga kode QR pada laman media sosial resmi Satgas. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus