Saatnya Rekonsiliasi dan Membangun Negeri

  • Opini
  • April 22, 2024
  • 0 Comments

Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan pasangan uruta 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan 03 Gandjar Pranowo-Machfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4)

Dengan keluanya keputusan, semua pihak yang bertikai, terutama para elite seharusnya tidak lagi menengok ke belakang. Mereka harus memikirkan juga rakyat dan bangsa ini.

Boleh jadi keptusan tidak menyenangkan dan tidak sesuai harapan sebagian masyarakat. Tetapi toh negara ini sudah berusaha menjalankan demokrasi, meski belum sempurna.

Para elite yang mengaku memperjuangkan hak-haknya demorkasi itu seharusnya juga sadar bahwa jika mereka seorang demokrat, mereka harus bisa menerima apapun keputuasn yang dihasilkan.

BACA JUGA  Rakyat Korea Selatan Pilih Presiden Baru di Tengah Krisis Politik

Selanjutnya mereka bisa menjadi oposisi sambil menyiapkan diri untuk mnghadapi pemilu mendatang.

Tidak kurang, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun meminta semua elemen bangsa untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini kedepan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalankan sesuai aturan yang ada,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (22/4).

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Dia mengatakan dengan bergandengan tangan maka bisa saling bekerja sama untuk bersama membangun bangsa Indonesia. “Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding,” tuturnya lagi.

Bamsoet turut mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi pasca putusan MK. Tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Sejatinya pemilihan presiden memang telah selesai terlaksana. Kini saatnya membangun bangsa ini untuk lebih maju. Sebab hanya dengan suasana kondusif, para investor akan datang, masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman dan pada gilirannya perekonomian pun berkembang. (*)

BACA JUGA  Mahasiswa Bandung Bergerak Kawal Putusan MK

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dari Jawa Hingga Papua Harus Siaga Bencana Hidrometeorologi

RANGKAIAN bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi penanda bahwa ancaman serupa dapat terjadi di daerah lain dengan karakter bentang alam yang mirip. Peristiwa tersebut juga menunjukkan kerentanan…

Kebenaran Dikubur Hidup-hidup

KEBENARAN bukanlah kebenaran apabila dengan sengaja diselewengkan. Hari ini, kebenaran di negeri ini, bukan lagi sekadar diselewengkan tapi diperkosa berulang-ulang, lalu dipaksa tersenyum sebagai tanda “proses demokrasi berjalan baik”. Politik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

  • December 8, 2025
Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68