Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yuniar Riza Hakiki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia pencalonan kepala daerah harus dibatalkan demi hukum.

Pembatalan ini setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan MA.

Sebelumnya syarat batas usia pencalonan kepala daerah diubah oleh MA menjadi syarat usia ketika pelantikan kepala daerah.

Menurut dia, dalil dibangun MA atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.

“Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan,” ujar Yuniar Riza Hakiki, Rabu (21/8).

BACA JUGA  375 Aparat Amankan Pendaftaran Cawalkot di KPU Makassar

MK telah memberikan pertimbangan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif.

“MK tegas menyatakan syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.

Langkah MK  telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya setelah sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.

Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Syarat Batas Usia

MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak “main-main” mengabaikan putusan MK.

Khususnya pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.

PSHK FH UII mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Sekaligus  melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

BACA JUGA  NasDem Resmi Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgub Riau

Ia berharap tidak ada yang melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pencalonan Bisa Dibatalkan Bila Melanggar

Apabila pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka pencalonan bisa dibatalkan.

“Bawaslu bisa membatalkan melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” tegasnya.

Partai politik bisa memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.

“Kami mengingatkan seluruh lembaga negara, agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism),” tegas Yuniar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  NasDem Jabar Siap Safari Politik Perkenalkan Ilham Habibie ke Masyarakat

Siswantini Suryandari

Related Posts

JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla membantah dirinya sudah mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang mempermalahkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Politisi kawakan yang bisa…

Tiga Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

SEBANYAK tiga penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Indonesia kembali menjadi korban ledakan di Lebanon selatan. Ironisnya, insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah tiga personel Indonesia lainnya tewas dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

  • April 5, 2026
Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

  • April 5, 2026
Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

  • April 5, 2026
Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

  • April 5, 2026
Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak

  • April 5, 2026
Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak