Tega! Seorang Perempuan Tipu Calon Suaminya sendiri

AKIBAT terlalu percaya dengan calon isterinya, seorang pria tertipu pinjami uang sebesar Rp50 juta. Uang itu disebut untuk sewa gedung resepsi, yang nantinya akan dilunasi saat rumah orang tua sang mempelai perempuan di Jakarta laku terjual.

Namun yang terjadi kemudian, resepsi pernikahan batal. Alhasil sang pria bernama Ganjar Utomo, warga Kampung Pajang, Laweyan, Solo itu harus pula menanggung utang calon isteri, yang dia pinjam dari temannya.

Nasib sial yang dialami Ganjar Utomo itu sendiri berawal ketika ia menjalin kasih dengan seorang perempuan berinisial VY (40), warga Penumping, Laweyan, Solo pada Agustus 2022. Mereka awalnya sepakat akan menikah pada 30 Oktober tahun itu juga.

BACA JUGA  Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Sewa gedung

Namun ternyata mereka tidak punya uang untuk menyewa gedung resepsi pernikahan. VY pun kepada calon suami mengatakan butuh Rp50 juta untuk uang sewa gedung.

“Janji akan mengembalikan uang Rp50 juta itu, jika rumah orang tua tersangka di Jakarta sudah laku,” ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Selasa ( 6/5/2025 ).

Yang terjadi ternyata setelah mendapatkan uang Rp 50 juta, VY membatalkan pernikahan mereka dengan alasan orang tuanya tidak bisa hadir. Bukan itu saja ketika ketika hendak mengurus buku akta nikah pada 2 Februari 2023, di Kantor Catatan Sipil lagi lagi VY menunda .

Pidana penipuan

Kasus penipuan itu akhirnya terbongkar ketika pada akhir Februari 2023, saat orang tua mereka bertemu. Di situ dijelaskan bahwa rumah orang tua VY di Jakarta sudah dijual. Korban Ganjar pun melapor ke polisi, sehingga kasus itu ditangani polisi.

BACA JUGA  Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, yakni pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas AKBP Sigit.

VY saat ditanya wartawan berdalih bahwa uang Rp 50 juta dipergunakan secara bersama sama dengan korban. “Ya digunakan bersama sama,” ujarnya. (WID/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri