Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan standar ganda soal ambang batas atau threshold pencalonan.

MK hanya menegaskan kembali terhadap putusan sebelumnya yakni putusan nomor 5/PUU-V/2027 yang tidak ditaati oleh pembentuk undang undang.

“MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional,” kata Direktur PSHK UII, Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8), di kantornya.

Menurut dia Mahkamah Konstitusi konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Syarat Threshold Pencalonan untuk Keadilan

Kini syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 alternatif syarat ambang batas .

BACA JUGA  KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

Yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.

Tapi parpol malah menggunakan dasar hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

Menurutnya  untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Keputusan MK Sejalan Prinsip Negara Hukum

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menambahkan langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum  demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA  Pelantikan Kepala Daerah non Sengketa 6 Februari Dibatalkan

Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial. Sebab rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon.

Yuniar Ia menyebutkan masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut, bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tur SAMA SAMA Satukan Lima Musisi Lintas Generasi

RIBUAN orang didominasi memenuhi Eldorado Dome untuk menyaksikan lima musisi lintas generasi dalam satu panggung dalam gelaran Tur SAMA SAMA, Minggu (4/5) malam. Tur SAMA SAMA diselenggarakan oleh PT Expo…

Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Kalsel Berangkat ke Tanah Suci

SEBANYAK 423 jemaah calon haji asal Kalimantan Selatan yang tergabung dalam kloter pertama 01 diberangkatkan menuju Tanah Suci Mekkah dari Embarkasi Banjarmasin, Senin (5/5). Keberangkatan jemaah calon haji kloter pertama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

  • May 5, 2025
Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

  • May 5, 2025
Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

  • May 5, 2025
Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat

  • May 5, 2025
Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat