KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan pasangan yang sudah mendapat nomor urut 2 ini harus keluar dari kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru.

Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar, Jumat (1/11).

Paslon Aditya-Said didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel disampaikan Kamis (28/10) lalu.

BACA JUGA  Proses Coklit di Kabupaten Sidoarjo sudah 97,5 Persen

Pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru  diduga melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Paslon tersebut ini terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan keluarnya rekomendasi ini penuh kehati-hatian,objektif dan cermat.

Menurutnya lahirnya rekomendasi ini setelah ditemukan dua alat bukti.

Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 .

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aditya yang melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

BACA JUGA  Sidang Lawan Kolom Kosong PSU Kota Banjarbaru Dimulai

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti .

Dan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” pungkas Dahtiar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak