SELURUH jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sidoarjo mendatangi Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, Rabu (7/8) siang.
Mereka melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy karena melontarkan berita bohong dan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Sidoarjo yang juga sebagai Plt Bupati Sidoarjo Subandi datang bersama jajaran pengurus di Mapolresta Sidoarjo pukul 11.00 WIB.
“Kita memberikan dukungan dan support bahwa ketua kita diviralkan seperti itu, jadi kita melaporkan saudara Lukman Edy ke Polresta Sidoarjo,” kata Subandi.
Dalam hal ini mereka melaporkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) junto pasal 27A junto pasal 45A ayat (3) juncto pasal 28 UU No 1 tahun 2024 UU ITE.
Subandi menambahkan, tidak hanya Sidoarjo, seluruh DPC se-Indonesia bergerak untuk memperjuangkan kehormatan partai dan Cak Imin sebagai ketua umum.
“Terkait pengelolaan anggaran fraksi, anggaran banpol yang semua itu sudah dilaporkan sesuai dengan porsinya,” kata Subandi.
“Kalau dana banpol ada BPK yang melakukan audit, kalau dana fraksi dikelola oleh masing-masing fraksi,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hal ini tidak pernah terjadi bahwa DPP PKB mengelola anggaran fraksi.
Peran Dewan Syuro PKB
Sebelumnya mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy mengungkapkan peran Dewan Syuro dikurangi berdasarkan hasil muktamar di Bali.
Hal ini berdampak pada dinamika di internal partai serta hubungannya dengan PBNU.
Pernyataan itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU Jakarta, Rabu (31/7) usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.
Menurut Lukman Edy sejak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART. .
Lukman menilai dulu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan.
Lebih lanjut Lukman menegaskan, perubahan ini mengakibatkan dampak yang kurang baik. Sebab Dewan Syuro PKB diisi oleh kiai dan ulama dari Nahdlatul Ulama. (OTW/S-01)