
RAIS Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa surat keputusan dan rotasi kepengurusan yang dikeluarkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi memiliki kekuatan berlaku. Menurutnya, sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, seluruh kewenangan di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di bawah Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Syuriyah PBNU.
“(Gus Yahya) tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas Miftachul Akhyar usai pertemuan bersama para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).
Ia menyebutkan, keputusan pencopotan Gus Yahya tercantum jelas dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Seluruh latar belakang dan dasar pertimbangan yang tertulis dalam risalah tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta dan kondisi sebenarnya.
“Tidak ada motif lain selain yang tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Yahya mengeluarkan rotasi kepengurusan yang antara lain mencopot Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekjen PBNU dan menggantikannya dengan H Amin Said Husni. Posisi Bendahara Umum PBNU yang sebelumnya dipegang H Gudfan Arif digantikan oleh H Sumantri. Adapun jabatan Wakil Ketua Umum PBNU diisi KH Masyhuri Malik.







