Belum ada Penegakan Hukum untuk Pencemaran Sungai di Bekasi

KEJAHATAN ingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga dari limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.

Ironisnya, persoalan bertahun-tahun yang menyengsarakan masyarakat di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu tidak pernah tuntas terselesaikan.

“Sungai tercemar, penduduk setempat juga sulit mengakses air bersih. Sungai kadang-kadang meluap kemana-mana,” kata penggiat lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Igrisa Majid kepada Mimbar Nusantara, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, kondisi terkini sejumlah sungai di Bekasi seoerti Kali Bekasi, Citarum, Cilemahabang, Cikarang Barat Laut (CBL), Cipamingkis, Jambe, Cabang, dan lainnya kian mengkhawatirkan. Kondisi air sungai berwarna hitam, berbau, kadang  berbusa dan sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Greenlab Indonesia Berkomitmen Bangun Industri Berkelanjutan

“Ironinya Pemda tidak punya regulasi khusus buat mengatur (industri). Seenggaknya bisa punya andil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi penduduk,” ujar Gris.

Ia mengungkapkan, pihaknya pernah meminta Pemda untuk meminta pertanggungjawaban langsung ke pihak industri, tetapi tidak ada tindaklanjut.

“Belum lagi di kalangan NGO dan Ormas juga banyak yang main mata dengan Pemda maupun perusahaan di belakang layar,” ungkapnya.

Akibatnya kasus kejahatan lingkungan seperti itu menjadi hal biasa di Bekasi, “Pemda juga tidak responsif bersikap tegas ke pihak pencemar. Karena mereka tahu, masyarakat dan kelompok NGO juga tidak kompak,” imbuhnya.

Gris menambahkan, khususnya bagi NGO yang murni melawan akhirnya hanya bisa sebatas berkomentar. Sementara yang sejalan dengan pemda maupun perusahaan memilih diam saja.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Percepat Penanganan Banjir Karawang-Bekasi

“Jadi saya ngeliatnya, dari sisi kekompakan NGO dan kurangnya sensibilitas Pemda. Bahkan sejauh ini Pemda selalu punya alibi bahwa kajian mereka sudah matang, sudah ada audiensi dengan pihak perusahaan dan lain-lain. Tapi faktanya, kejahatan lingkungan terus terjadi,” tegas Gris.

Gris juga menyinggung apabila pelaku-pelaku industri besar pasti punya komitmen dengan Pemerintah Pusat. “Namun, kalau Pemda mau tegas boleh aja, karena secara yuridiksi itu wilayahnya, dampaknya juga ke masyarakatnya langsung,” pungkas Gris.(RUD/S-01)

BACA JUGA  DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas