Belum ada Penegakan Hukum untuk Pencemaran Sungai di Bekasi

KEJAHATAN ingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga dari limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.

Ironisnya, persoalan bertahun-tahun yang menyengsarakan masyarakat di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu tidak pernah tuntas terselesaikan.

“Sungai tercemar, penduduk setempat juga sulit mengakses air bersih. Sungai kadang-kadang meluap kemana-mana,” kata penggiat lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Igrisa Majid kepada Mimbar Nusantara, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, kondisi terkini sejumlah sungai di Bekasi seoerti Kali Bekasi, Citarum, Cilemahabang, Cikarang Barat Laut (CBL), Cipamingkis, Jambe, Cabang, dan lainnya kian mengkhawatirkan. Kondisi air sungai berwarna hitam, berbau, kadang  berbusa dan sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Penggilingan Plastik di Kedung Solo Cemari Lingkungan

“Ironinya Pemda tidak punya regulasi khusus buat mengatur (industri). Seenggaknya bisa punya andil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi penduduk,” ujar Gris.

Ia mengungkapkan, pihaknya pernah meminta Pemda untuk meminta pertanggungjawaban langsung ke pihak industri, tetapi tidak ada tindaklanjut.

“Belum lagi di kalangan NGO dan Ormas juga banyak yang main mata dengan Pemda maupun perusahaan di belakang layar,” ungkapnya.

Akibatnya kasus kejahatan lingkungan seperti itu menjadi hal biasa di Bekasi, “Pemda juga tidak responsif bersikap tegas ke pihak pencemar. Karena mereka tahu, masyarakat dan kelompok NGO juga tidak kompak,” imbuhnya.

Gris menambahkan, khususnya bagi NGO yang murni melawan akhirnya hanya bisa sebatas berkomentar. Sementara yang sejalan dengan pemda maupun perusahaan memilih diam saja.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Gelar Rakor Evaluasi Banjir Bahas Pemulihan

“Jadi saya ngeliatnya, dari sisi kekompakan NGO dan kurangnya sensibilitas Pemda. Bahkan sejauh ini Pemda selalu punya alibi bahwa kajian mereka sudah matang, sudah ada audiensi dengan pihak perusahaan dan lain-lain. Tapi faktanya, kejahatan lingkungan terus terjadi,” tegas Gris.

Gris juga menyinggung apabila pelaku-pelaku industri besar pasti punya komitmen dengan Pemerintah Pusat. “Namun, kalau Pemda mau tegas boleh aja, karena secara yuridiksi itu wilayahnya, dampaknya juga ke masyarakatnya langsung,” pungkas Gris.(RUD/S-01)

BACA JUGA  Permen Perlindungan Hukum Terbit, Asa Pejuang Lingkungan Hidup Bangkit

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muhammadiyah: Presiden Harus Adil Tuntaskan Polemik 4 Pulau

MUHAMMADIYAH  mendorong Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan polemik empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara bijaksana dan adil demi keutuhan bangsa. “Kita berharap…

Kemendagri Harap Hormati Kesepakatan 1992 Polemik 4 Pulau

KEPALA Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau yang saat ini dipermasalahkan antara Aceh dan Sumatra Utara harus berpegang pada kesepakatan 1992…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kebiasaan Tidur Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Otak

  • June 17, 2025
Kebiasaan Tidur Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Otak

Bupati Samosir Usul Penerbangan Langsung Eropa ke Kualanamu

  • June 17, 2025
Bupati Samosir Usul Penerbangan Langsung Eropa ke Kualanamu

Forum Gubernur Papua untuk Atasi Malaria

  • June 17, 2025
Forum Gubernur Papua untuk Atasi Malaria

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Debu Adakah Kata Damai Bagi Israel dan Iran?

  • June 17, 2025
Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Debu Adakah Kata Damai Bagi Israel dan Iran?

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

  • June 17, 2025
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

PBVSI Coret 8 Pemain Pelatnas Putri Jelang Kejuaraan Dunia U-21

  • June 16, 2025
PBVSI Coret 8 Pemain Pelatnas Putri Jelang Kejuaraan Dunia U-21