
DPR RI mengganti nama calon Hakim Konstitusi (MK) usulannya dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Pergantian ini menuai sorotan karena Adies sebelumnya pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terkait kehadirannya dalam sebuah aksi.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Dian Kus Pratiwi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakcermatan DPR dalam proses seleksi.
“Penggantian ini menunjukkan kekurangcermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi,” kata Dian di Yogyakarta, Kamis (29/1).
Dian menjelaskan, DPR memang memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, meski DPR telah menyampaikan alasan penggantian, penjelasan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan. Kondisi ini, kata dia, memunculkan pertanyaan publik.
“Apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan?” ujarnya.
Penggantian calon hakim konstitusi abaikan integritas
Secara faktual, Dian menyinggung bahwa Adies Kadir yang kini menjabat Wakil Ketua DPR pernah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR setelah muncul aksi massa pada Agustus-September 2025. Aksi tersebut memprotes pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan yang dinilai sebagai hal wajar. Peristiwa itu dinilai menjadi catatan kontroversial dalam rekam jejaknya.
Dengan adanya riwayat penonaktifan tersebut, Dian menilai terdapat potensi persoalan terhadap pemenuhan syarat calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945, yakni harus berintegritas, berkepribadian tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Rekam jejak kontroversial
Ia menambahkan, pengusulan calon dengan rekam jejak kontroversial dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya praktik good constitutional governance dalam rekrutmen pejabat konstitusional. Padahal, dalam teori judicial independence, hakim konstitusi idealnya terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, maupun citra partisan demi menjaga independensi dan objektivitas dalam memutus perkara.
Karena itu, PSHK UII merekomendasikan agar DPR terlebih dahulu membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional terkait tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
DPR juga didorong untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, serta memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan konstitusional, termasuk tidak merangkap sebagai pejabat negara. (AGT/S-01)









