PSHK UII Soroti Penggantian Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR

DPR RI mengganti nama calon Hakim Konstitusi (MK) usulannya dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Pergantian ini menuai sorotan karena Adies sebelumnya pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terkait kehadirannya dalam sebuah aksi.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Dian Kus Pratiwi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakcermatan DPR dalam proses seleksi.

“Penggantian ini menunjukkan kekurangcermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi,” kata Dian di Yogyakarta, Kamis (29/1).

Dian menjelaskan, DPR memang memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA  DPR-Pemerintah Sepakat BPJS PBI Tetap Aktif Tiga Bulan

Menurutnya, meski DPR telah menyampaikan alasan penggantian, penjelasan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan. Kondisi ini, kata dia, memunculkan pertanyaan publik.

“Apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan?” ujarnya.

Penggantian calon hakim konstitusi abaikan integritas

Secara faktual, Dian menyinggung bahwa Adies Kadir yang kini menjabat Wakil Ketua DPR pernah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR setelah muncul aksi massa pada Agustus-September 2025. Aksi tersebut memprotes pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan yang dinilai sebagai hal wajar. Peristiwa itu dinilai menjadi catatan kontroversial dalam rekam jejaknya.

Dengan adanya riwayat penonaktifan tersebut, Dian menilai terdapat potensi persoalan terhadap pemenuhan syarat calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945, yakni harus berintegritas, berkepribadian tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

BACA JUGA  BPKH Naikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu

Rekam jejak kontroversial

Ia menambahkan, pengusulan calon dengan rekam jejak kontroversial dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya praktik good constitutional governance dalam rekrutmen pejabat konstitusional. Padahal, dalam teori judicial independence, hakim konstitusi idealnya terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, maupun citra partisan demi menjaga independensi dan objektivitas dalam memutus perkara.

Karena itu, PSHK UII merekomendasikan agar DPR terlebih dahulu membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional terkait tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

DPR juga didorong untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, serta memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan konstitusional, termasuk tidak merangkap sebagai pejabat negara. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Para Mantan Dubes Desak Pemerintah Keluar dari BoP dan Tinjau Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

FORUM Dialog Nusantara (FDN) bersama sejumlah mantan Duta Besar RI dan pakar mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keanggotaannya di organisasi Board of Peace (BOP) serta rencana pengiriman pasukan TNI ke…

Setelah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Sowan ke Istana Wapres

SEPERTI ingin menunjukan kesungguhannya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar mendatangi Istana Wakil Presiden, Jumat (13/3/2026). Kedatangan itu hanya berselang sehari setelah dia menemui Presiden RI ke-7…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT