Pelaku Judi Online Dikenai Hukuman Maksimal

KEPALA Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online. Salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat (28/6).

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

BACA JUGA  Pemerintah Dinilai tidak Serius Berantas Judi Online

Menurutnya hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

BACA JUGA  IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (Ant/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

PAKAR Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH, kritisi tindakan penyidik Polri menolak petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus pidana Pagar Laut. “Jika tidak…

MPR tidak Bisa Mengawali Proses Pemakzulan

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan. MPR adalah institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui. Pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bela Palestina, Persis Bandung Ajak Boikot Produk Israel 

  • May 4, 2025
Bela Palestina, Persis Bandung Ajak Boikot Produk Israel 

Bupati Garut Dukung Pelestarian Domba sebagai Identitas dan Potensi Ekonomi

  • May 4, 2025
Bupati Garut Dukung Pelestarian Domba sebagai Identitas dan Potensi Ekonomi

Bank SumselBabel Bidik Posisi III di Grand Final Proliga

  • May 4, 2025
Bank SumselBabel Bidik Posisi III di Grand Final Proliga

QRIS Unsil Tasik Half Marathon Diharap Dorong Ekonomi Kreatif

  • May 3, 2025
QRIS Unsil Tasik Half Marathon Diharap Dorong Ekonomi Kreatif