
MANTAN Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen Agustiawan pun langsung menghampiri dan memeluk keluarganya sambil menangis seusai vonia tersebut.
Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim
Hakim juga menghukum Karen membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/N-01)