Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

MANTAN Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen Agustiawan pun langsung menghampiri dan memeluk keluarganya sambil menangis seusai vonia tersebut.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim

BACA JUGA  Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen

Hakim juga menghukum Karen membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Efisiensi Belanja Negara Tidak Boleh Korbankan Layanan Dasar

PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang  efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah dan mengalokasikan dana untuk program…

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

  • February 17, 2025
Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

  • February 17, 2025
Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

  • February 16, 2025
Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

  • February 16, 2025
Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

  • February 16, 2025
Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi

  • February 16, 2025
Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi