Kejari Taput Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kades Aek Nabara

PENASEHAT hukum Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rudi Zainal Sihombing, mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun anggaran 2023 dan/atau 2024.

Kepala Desa Aek Nabara, berinisial GT, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.2.21/10/2025, diikuti Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

GT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

Korban jebakan

Namun, menurut Rudi Zainal, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tunggal tersebut. Ia menyebut kliennya justru menjadi korban jebakan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Kami menduga ada praktik penyelewengan yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Aek Nabara. Klien kami dijebak, sementara tanggung jawab administrasi anggaran memang berada di pundak kepala desa,” kata Rudi.

Rudi menyebut, pihaknya menemukan bukti tanda terima uang yang ditandatangani oleh bendahara desa. Dokumen itu, menurut dia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan.

Bukan satu orang

“Aliran dana itu melalui bendahara desa. Berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, seharusnya ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Rudi menilai, dugaan korupsi anggaran desa tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, ia mendesak Kepala Kejari Taput untuk mengusut keterlibatan perangkat desa dan anggota TPK dalam proyek tahun anggaran 2024.

“Kami berharap kejaksaan bertindak objektif dan profesional. Jika ada bukti kuat, segera tetapkan dan tahan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi itu,” tutupnya. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

PULUHAN jurnalis bersama aparat kepolisian Polresta Sidoarjo menggelar doa bersama dan tahlil di Masjid Al-Ikhlas Polresta Sidoarjo, Senin (14/9) siang. Aksi solidaritas itu ditujukan untuk keselamatan lima jurnalis yang hilang…

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

SEEKOR buaya berukuran besar kembali terlihat di tepi sungai di belakang pergudangan Central Industri Park (CIP), Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9) pagi. Kemunculan reptil tersebut sempat mengejutkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford