Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terbukti Laggar Kode Etik Dapat Teguran Tertulis

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6)

Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

BACA JUGA  Song Mino Diselidiki Polisi Dugaan Langgar UU Dinas Militer

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Bawaslu Riau Tetapkan Paslon Nomor 1 Langgar Administrasi 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah

SEJUMLAH kyai pengasuh pondok pesantren menegaskan pentingnya Nahdlatul Ulama (NU) untuk kembali ke khittah sebagai organisasi sosial keagamaan yang independen, bebas dari benturan politik praktis, serta berakar pada jamaah. Penegasan…

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

  • August 24, 2026
Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

  • August 24, 2026
Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

  • August 24, 2026
Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

  • August 24, 2026
PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga

  • August 24, 2026
Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga

Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah

  • August 24, 2026
Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah