Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Ayah Eky

LANTARAN diduga telah mengarang cerita atas kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina di Cirenon pada 2016 silam, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana akan melaporkan Rudiana, ayah dari Eky.

“Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa
pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana,” ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi Rabu (19/6).

Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

“Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu,” ucapnya.

Menurut Muchtar, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani termasuk Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor. Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA  Polda Jabar Pasti Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap. Selain itu, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan,” tutur Muchtar.

Dalam dakwaan JPU itu kata Muchtar, nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana. Dari seluruh saksi fakta dipersidangan, tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan. Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

“Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana,” tegasnya.

Sementara itu terkait dnegan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang. Tim Kuasa hukum kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.

BACA JUGA  Polresta Sleman Gelar Apel Pengamanan Idul Adha 1445 H

“Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya,” imbuhnya.

Menurut Muchtar, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan berdasarkan UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, silakan dan mestinya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka. Dan selama ini, Ditreskrimum Polda Jabar, tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang
membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

“Saat pertama Pegi ditangkap, tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi, yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi. Polisi, hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK). Menurut saya semua dokumen itu bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka,” tandasnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Melon

Sementara itu Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan pra-peradilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan pra peradilan nanti,” jelas Abast. (Rav/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pelajaran dari Mali untuk Timnas U-23

TIM nasional Indonesia U-23 mendapat pelajaran berharga jelang tampil di multiajang SEA Games Thailand 2025. Saat melakoni laga uji coba melawan Mali U-23 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu (15/22)…

Enam Korban Ditemukan dan 14 masih Hilang di Hari Ketiga Longsor Majenang

PENCARIAN korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, memasuki hari ketiga. Hingga Sabtu (15/1) pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan 6 korban dalam kondisi meninggal dunia, sementara 14…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pelajaran dari Mali untuk Timnas U-23

  • November 16, 2025
Pelajaran dari Mali untuk Timnas U-23

Tim Voli Putra Ditargetkan Medali Emas di SEA Games 2025

  • November 15, 2025
Tim Voli Putra Ditargetkan Medali Emas di SEA Games 2025

Jadi PB XIV, Gusti Purbaya Siap Lestarikan Budaya Jawa dan Dukung NKRI

  • November 15, 2025
Jadi PB XIV, Gusti Purbaya Siap Lestarikan Budaya Jawa dan Dukung NKRI

Enam Korban Ditemukan dan 14 masih Hilang di Hari Ketiga Longsor Majenang

  • November 15, 2025
Enam Korban Ditemukan dan 14 masih Hilang di Hari Ketiga Longsor Majenang

Boiyen Resmi Menikah dengan Rully di ICE BSD

  • November 15, 2025
Boiyen Resmi Menikah dengan Rully di ICE BSD

Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

  • November 15, 2025
Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa