Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi membeberkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali pada Selasa (7/5). Ia pun mengapresiasi atas pengungkapan kasus tersebut

“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri,” ujarnya.

“Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa korban yang merupakan seorang pengusaha bernama Bayu Handono ditemukan tewas pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib dengan jasad bersimbah darah. Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

BACA JUGA  Waktu Berakhir, Polisi Bubarkan Pendemo di Depan Gedung DPRD Jabar

Tidak butuh waktu lama polisi langsung menangkap tersangka IRW alias IB, 27 di terminal Tirtonadi Solo

“Pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono, 37 dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku adalah warga Sumberlawang, Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban

“Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut korban dibunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kapolda Jateng,

BACA JUGA  Polda Jabar Buka Hotline Khusus untuk Tangani Kasus Vina Cirebon

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda