Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi membeberkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali pada Selasa (7/5). Ia pun mengapresiasi atas pengungkapan kasus tersebut

“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri,” ujarnya.

“Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa korban yang merupakan seorang pengusaha bernama Bayu Handono ditemukan tewas pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib dengan jasad bersimbah darah. Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

BACA JUGA  Kapal Tangker Elisabeth Terbakar, 5 ABK Meninggal

Tidak butuh waktu lama polisi langsung menangkap tersangka IRW alias IB, 27 di terminal Tirtonadi Solo

“Pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono, 37 dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku adalah warga Sumberlawang, Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban

“Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut korban dibunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kapolda Jateng,

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebut Desa Sebagai Alat Pembangunan Nasional yang Harus Diperkuat

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah mengapresiasi kinerja pelayanan publik seluruh pemerintah daerah di Jateng. Sebab, kinerja pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah ini mendapatkan nilai A dalam penilaian…

Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Ditutup Total

JALAN lintas utama yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatra Barat (Sumbar) persisnya di Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, kembali harus ditutup total sampai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

  • December 2, 2024
Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda Jateng

KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Kompetisi Jurnalistik 2024

  • December 2, 2024
KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Kompetisi Jurnalistik 2024

Densus 88 Latih 50 Eks Anggota JI Cara Service AC

  • December 2, 2024
Densus 88 Latih 50 Eks Anggota JI Cara Service AC

The 11Th Global Culture Festival Jadi Ajang Perkenalan Budaya

  • December 2, 2024
The 11Th Global Culture Festival Jadi Ajang Perkenalan Budaya

Migran Care Nilai Pemerintah Abai pada Pekerja Perempuan Migran

  • December 2, 2024
Migran Care Nilai Pemerintah Abai pada Pekerja Perempuan Migran

Cegah Radikalisme, Pemerintah Harus Bekali Pekerja Migran

  • December 2, 2024
Cegah Radikalisme, Pemerintah Harus Bekali Pekerja Migran