Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

MENTERI  Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk  menjaga persatuan.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen. Senayan Jakarta, Kamis (31/7).

Namun hadiah 17 Agustus ini juga berimplikasi pada politik dan hukum yang menyertainya dalam jangka panjang.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD  menegaskan bahwa keputusan abolisi dan amnesti ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan harus obyektif.

Pernyataan Mahfud MD ini  terbukti pada sikap politik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah mengetahui Presiden memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA  Efek Jokowi dan Prabowo, Luthfi-Yasin Menang di Jateng

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDIP mendukung pemerintah.

“Mendukung dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat ini supaya bisa melalui berbagai kondisi yang kurang baik saat ini,” kata Deddy Sitorus di Bali, Kamis (31/7).

Dampak abolisi dan amnesti

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan praktisi hukum Agus Widjajanto lebih menyoroti pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abdul Fickar menekankan bahwa vonis hakim terhadap kasus Tom Lembong ini sejak awal sudah salah. “Tom dibebaskan karena tidak ditemukan unsur mens rea atau menikmati hasil korupsi, apalagi kasusnya bersifat administratif kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

Agus Widjajanto juga menyatakan hal serupa.  Alasannya kebijakan Tom  dianggap merugikan negara, padahal praktik administratif kebijakan tidak selalu bisa dipidana.

Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional presiden tetapi bukan tanpa konsekuensi. Keduanya bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, jika tidak digunakan secara akuntabel dan transparan.

Untuk menjaga kredibilitas hukum dan politik, sangat penting memastikan proses pengajuan abolisi/amnesti dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak selektif. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas