
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjaga persatuan.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen. Senayan Jakarta, Kamis (31/7).
Namun hadiah 17 Agustus ini juga berimplikasi pada politik dan hukum yang menyertainya dalam jangka panjang.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan abolisi dan amnesti ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan harus obyektif.
Pernyataan Mahfud MD ini terbukti pada sikap politik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah mengetahui Presiden memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDIP mendukung pemerintah.
“Mendukung dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat ini supaya bisa melalui berbagai kondisi yang kurang baik saat ini,” kata Deddy Sitorus di Bali, Kamis (31/7).
Dampak abolisi dan amnesti
Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan praktisi hukum Agus Widjajanto lebih menyoroti pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Abdul Fickar menekankan bahwa vonis hakim terhadap kasus Tom Lembong ini sejak awal sudah salah. “Tom dibebaskan karena tidak ditemukan unsur mens rea atau menikmati hasil korupsi, apalagi kasusnya bersifat administratif kebijakan,” ujarnya.
Agus Widjajanto juga menyatakan hal serupa. Alasannya kebijakan Tom dianggap merugikan negara, padahal praktik administratif kebijakan tidak selalu bisa dipidana.
Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional presiden tetapi bukan tanpa konsekuensi. Keduanya bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, jika tidak digunakan secara akuntabel dan transparan.
Untuk menjaga kredibilitas hukum dan politik, sangat penting memastikan proses pengajuan abolisi/amnesti dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak selektif. (*/S-01)









