Penolakan DPR Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Ancam Demokrasi

POLEMIK terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, masih terus bergulir. Situasi ini semakin menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional.

Semua fraksi di DPR secara bulat menolak melaksanakan putusan tersebut. Dan, belakangan Ketua DPR RI bahkan menyatakan secara terbuka bahwa putusan MK itu menyalahi UUD 1945.

“Sikap DPR ini, bagi kami, tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke dalam tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7).

Bersifat final

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk DPR, yang memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menolaknya.

Dalam kaitan itu juga, maka pernyataan bahwa putusan MK dimaksud “menyalahi konstitusi” yang datang dari Ketua DPR adalah arogansi konstitusional. Sebab MK-lah penafsir sah terhadap UUD 1945, bukan DPR.

“Jika DPR tetap ngotot menolak melaksanakan putusan ini, maka DPR telah melanggar sumpah jabatannya untuk tunduk pada konstitusi, merusak tatanan pembagian kekuasaan negara, dan menjadi pelaku anarki kelembagaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Pun demikian dengan pernyataan yang sering dikemukakan beberapa anggota DPR di publik bahwa melaksanakan putusan MK yang dinilai menyalahi UUD justru akan membuat mereka melanggar konstitusi adalah bentuk penyesatan hukum yang sangat serius.

Penalaran tersebut tidak hanya mencoreng akal sehat publik, tetapi juga merusak prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Sebab, jika setiap lembaga negara merasa berhak menafsirkan sendiri konstitusi, maka sistem akan runtuh ke dalam kekacauan dan anarki kelembagaan.

Taat hukum

Mestinya, sebagai representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif.

Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi.

Dan penolakan seragam seluruh fraksi di DPR adalah bukti kuat bahwa yang sedang dipertahankan bukanlah kebenaran konstitusi, tetapi kepentingan kekuasaan partai politik.

BACA JUGA  KPU Riau Sabet Empat Penghargaan di Penghujung Tahun

Mereka khawatir pemisahan Pemilu akan mengurangi dominasi politik nasional terhadap kontestasi lokal. Ini adalah cerminan nyata dari politik kartel, di mana semua partai bersatu mempertahankan sistem yang menguntungkan mereka, bukan rakyat.

Beri ruang

Padahal, jika DPR mau sedikit move-on, berpikir secara positif dan terbuka serta mengedepankan kepentingan bangsa, bukan kepentingan internal semata, mereka akan dapat melihat bahwa putusan MK No.135/2024 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi kita.

Sebab, putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik, memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat, membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat dan mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme teknis sistem 5 kotak suara.

“Menurut kami, jika DPR tidak sependapat dengan substansi Putusan MK 135/2024, maka langkah yang bijak dan sah secara konstitusional yang bisa dilakukan adalah  mengajukan usulan amandemen UUD 1945 melalui MPR, melakukan judicial review baru jika terdapat alasan hukum yang kuat dan substansial,  melakukan perbaikan legislasi dengan tetap mematuhi putusan MK, atau menempuh mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada dugaan penyimpangan,” terangnya.

BACA JUGA  Gugat UU TNI ke MK, Kolonel Menyoal Definisi Tentara Profesional dan Hak Prajurit

Tepi Indonesia juga menilai bahwa situasi ini telah menciptakan kemacetan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang berbahaya. Jika terus berlarut, perlu dipertimbangkan jalan keluar konstitusional dalam bentuk Dekrit Presiden untuk memastikan jalannya sistem demokrasi tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dikangkangi oleh manuver-manuver politik praktis para elit di DPR.

“Karena itu, kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakan inkonstitusional ini dan mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap negarawan. Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk pada kehendak politik mayoritas, tetapi harus berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan supremasi hukum,” kata Jeirry. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Elektabilitas Gerindra Tertinggi, Terkerek Efek Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah

Hasil survei terbaru Nusantara Riset Indonesia menempatkan peta elektabilitas partai politik dalam dinamika yang dipengaruhi langsung oleh tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat memimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

  • May 10, 2026
Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

  • May 9, 2026
Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

  • May 9, 2026
PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

  • May 9, 2026
Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

  • May 9, 2026
Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija

  • May 9, 2026
Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija