Penolakan DPR Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Ancam Demokrasi

POLEMIK terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, masih terus bergulir. Situasi ini semakin menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional.

Semua fraksi di DPR secara bulat menolak melaksanakan putusan tersebut. Dan, belakangan Ketua DPR RI bahkan menyatakan secara terbuka bahwa putusan MK itu menyalahi UUD 1945.

“Sikap DPR ini, bagi kami, tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke dalam tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7).

Bersifat final

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk DPR, yang memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menolaknya.

Dalam kaitan itu juga, maka pernyataan bahwa putusan MK dimaksud “menyalahi konstitusi” yang datang dari Ketua DPR adalah arogansi konstitusional. Sebab MK-lah penafsir sah terhadap UUD 1945, bukan DPR.

“Jika DPR tetap ngotot menolak melaksanakan putusan ini, maka DPR telah melanggar sumpah jabatannya untuk tunduk pada konstitusi, merusak tatanan pembagian kekuasaan negara, dan menjadi pelaku anarki kelembagaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

Pun demikian dengan pernyataan yang sering dikemukakan beberapa anggota DPR di publik bahwa melaksanakan putusan MK yang dinilai menyalahi UUD justru akan membuat mereka melanggar konstitusi adalah bentuk penyesatan hukum yang sangat serius.

Penalaran tersebut tidak hanya mencoreng akal sehat publik, tetapi juga merusak prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Sebab, jika setiap lembaga negara merasa berhak menafsirkan sendiri konstitusi, maka sistem akan runtuh ke dalam kekacauan dan anarki kelembagaan.

Taat hukum

Mestinya, sebagai representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif.

Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi.

Dan penolakan seragam seluruh fraksi di DPR adalah bukti kuat bahwa yang sedang dipertahankan bukanlah kebenaran konstitusi, tetapi kepentingan kekuasaan partai politik.

BACA JUGA  KPU Humbahas Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Mereka khawatir pemisahan Pemilu akan mengurangi dominasi politik nasional terhadap kontestasi lokal. Ini adalah cerminan nyata dari politik kartel, di mana semua partai bersatu mempertahankan sistem yang menguntungkan mereka, bukan rakyat.

Beri ruang

Padahal, jika DPR mau sedikit move-on, berpikir secara positif dan terbuka serta mengedepankan kepentingan bangsa, bukan kepentingan internal semata, mereka akan dapat melihat bahwa putusan MK No.135/2024 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi kita.

Sebab, putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik, memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat, membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat dan mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme teknis sistem 5 kotak suara.

“Menurut kami, jika DPR tidak sependapat dengan substansi Putusan MK 135/2024, maka langkah yang bijak dan sah secara konstitusional yang bisa dilakukan adalah  mengajukan usulan amandemen UUD 1945 melalui MPR, melakukan judicial review baru jika terdapat alasan hukum yang kuat dan substansial,  melakukan perbaikan legislasi dengan tetap mematuhi putusan MK, atau menempuh mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada dugaan penyimpangan,” terangnya.

BACA JUGA  Pilkada di Sidoarjo Dipastikan Tuntas tanpa Sengketa

Tepi Indonesia juga menilai bahwa situasi ini telah menciptakan kemacetan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang berbahaya. Jika terus berlarut, perlu dipertimbangkan jalan keluar konstitusional dalam bentuk Dekrit Presiden untuk memastikan jalannya sistem demokrasi tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dikangkangi oleh manuver-manuver politik praktis para elit di DPR.

“Karena itu, kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakan inkonstitusional ini dan mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap negarawan. Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk pada kehendak politik mayoritas, tetapi harus berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan supremasi hukum,” kata Jeirry. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia