Penolakan DPR Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Ancam Demokrasi

POLEMIK terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, masih terus bergulir. Situasi ini semakin menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional.

Semua fraksi di DPR secara bulat menolak melaksanakan putusan tersebut. Dan, belakangan Ketua DPR RI bahkan menyatakan secara terbuka bahwa putusan MK itu menyalahi UUD 1945.

“Sikap DPR ini, bagi kami, tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke dalam tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7).

Bersifat final

Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk DPR, yang memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menolaknya.

Dalam kaitan itu juga, maka pernyataan bahwa putusan MK dimaksud “menyalahi konstitusi” yang datang dari Ketua DPR adalah arogansi konstitusional. Sebab MK-lah penafsir sah terhadap UUD 1945, bukan DPR.

“Jika DPR tetap ngotot menolak melaksanakan putusan ini, maka DPR telah melanggar sumpah jabatannya untuk tunduk pada konstitusi, merusak tatanan pembagian kekuasaan negara, dan menjadi pelaku anarki kelembagaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Indonesia Terkena Sanksi, Rusia Sebut IOC Pilih Kasih

Pun demikian dengan pernyataan yang sering dikemukakan beberapa anggota DPR di publik bahwa melaksanakan putusan MK yang dinilai menyalahi UUD justru akan membuat mereka melanggar konstitusi adalah bentuk penyesatan hukum yang sangat serius.

Penalaran tersebut tidak hanya mencoreng akal sehat publik, tetapi juga merusak prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Sebab, jika setiap lembaga negara merasa berhak menafsirkan sendiri konstitusi, maka sistem akan runtuh ke dalam kekacauan dan anarki kelembagaan.

Taat hukum

Mestinya, sebagai representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif.

Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi.

Dan penolakan seragam seluruh fraksi di DPR adalah bukti kuat bahwa yang sedang dipertahankan bukanlah kebenaran konstitusi, tetapi kepentingan kekuasaan partai politik.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

Mereka khawatir pemisahan Pemilu akan mengurangi dominasi politik nasional terhadap kontestasi lokal. Ini adalah cerminan nyata dari politik kartel, di mana semua partai bersatu mempertahankan sistem yang menguntungkan mereka, bukan rakyat.

Beri ruang

Padahal, jika DPR mau sedikit move-on, berpikir secara positif dan terbuka serta mengedepankan kepentingan bangsa, bukan kepentingan internal semata, mereka akan dapat melihat bahwa putusan MK No.135/2024 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi kita.

Sebab, putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik, memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat, membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat dan mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme teknis sistem 5 kotak suara.

“Menurut kami, jika DPR tidak sependapat dengan substansi Putusan MK 135/2024, maka langkah yang bijak dan sah secara konstitusional yang bisa dilakukan adalah  mengajukan usulan amandemen UUD 1945 melalui MPR, melakukan judicial review baru jika terdapat alasan hukum yang kuat dan substansial,  melakukan perbaikan legislasi dengan tetap mematuhi putusan MK, atau menempuh mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada dugaan penyimpangan,” terangnya.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

Tepi Indonesia juga menilai bahwa situasi ini telah menciptakan kemacetan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang berbahaya. Jika terus berlarut, perlu dipertimbangkan jalan keluar konstitusional dalam bentuk Dekrit Presiden untuk memastikan jalannya sistem demokrasi tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dikangkangi oleh manuver-manuver politik praktis para elit di DPR.

“Karena itu, kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakan inkonstitusional ini dan mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap negarawan. Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk pada kehendak politik mayoritas, tetapi harus berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan supremasi hukum,” kata Jeirry. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

  • June 25, 2026
Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

  • June 24, 2026
Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

  • June 24, 2026
Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

  • June 24, 2026
Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

  • June 24, 2026
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

  • June 24, 2026
Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama