Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan lebih efektif.

“Harapannya segera direalisasikan. Sehingga apabila terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11).

Kunjungan Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah terkait penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.

Lembaga baru

Menurut Luthfi, pertemuan ini juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembahasan menjadi lebih komprehensif.

BACA JUGA  Belum Diberi Pesangon, Eks Buruh Sritex Mengadu Gubernur Jateng

Ia menjelaskan, RUU Perlindungan Konsumen yang baru akan memperkuat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, serta membentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru.

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Sudah 25 tahun

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Paramita Prananingtyas menilai pembaruan undang-undang ini penting, mengingat regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mengatur fenomena baru seperti e-commerce.

.“Undang-undang ini harus adaptif dengan perkembangan digital dan melibatkan sinkronisasi lintas sektor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, revisi undang-undang ini diperlukan agar penegakan hukum perlindungan konsumen lebih relevan dengan kondisi terkini.

BACA JUGA  Program Speling Sudah Jangkau 17.900 Jiwa dan CKG 3,8 juta Jiwa

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” kata Anggia. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak