Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan lebih efektif.

“Harapannya segera direalisasikan. Sehingga apabila terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11).

Kunjungan Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah terkait penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.

Lembaga baru

Menurut Luthfi, pertemuan ini juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembahasan menjadi lebih komprehensif.

BACA JUGA  Wakil Rakyat Dapil Jateng Dukung Ide Forum Senayan

Ia menjelaskan, RUU Perlindungan Konsumen yang baru akan memperkuat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, serta membentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru.

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Sudah 25 tahun

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Paramita Prananingtyas menilai pembaruan undang-undang ini penting, mengingat regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mengatur fenomena baru seperti e-commerce.

.“Undang-undang ini harus adaptif dengan perkembangan digital dan melibatkan sinkronisasi lintas sektor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, revisi undang-undang ini diperlukan agar penegakan hukum perlindungan konsumen lebih relevan dengan kondisi terkini.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” kata Anggia. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Sultan Tegaskan Tiga Orientasi Transformasi Pramuka

KETUA Majelis Pembina Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X  menegaskan, Pramuka perlu segera bertransformasi melalui tiga orientasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghadapi gelombang perubahan sosial,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun