Pembunuhan di Demak & Pembobolan Minimarket Terbongkar

POLDA Jawa Tengah kembali mengungkap dua kasus kejahatan besar yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah pembunuhan wanita muda di Demak, dan yang kedua, pencurian dengan pemberatan oleh komplotan spesialis pembobol minimarket dan toko kelontong.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum, Kamis (3/7). Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Dwi.

Kasus Pembunuhan di Persawahan Demak

Kasus pertama menyita perhatian publik setelah seorang perempuan muda ditemukan tewas di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (24/6) pagi.

BACA JUGA  One Way Nasional Berakhir, Tol Trans Jawa Lancar

“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” jelas Kombes Dwi.

Hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada leher dan tubuh korban. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk

Kasus kedua melibatkan empat tersangka spesialis pembobol pertokoan yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal. Kejahatan terjadi pada Selasa dini hari (22/4/2025) dengan kerugian lebih dari Rp450 juta.

“Modus mereka adalah berpura-pura sebagai pembeli untuk survei toko di siang hari, lalu malamnya masuk lewat atap dengan merusak genteng dan pintu gudang,” ungkap Dwi.

BACA JUGA  Aipda R Terduga Penembak Pelajar SMKN 4 Dipenjara

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, alat-alat kejahatan seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Para pelaku memiliki peran berbeda, dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian.

Satu tersangka masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.

Perwakilan Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng. Tindakan cepat ini sangat membantu menjaga rasa aman pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif.

BACA JUGA  Mesin ATM Dirusak, Uang masih Utuh

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Siapa pun yang mengetahui tindak kejahatan, mohon segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga pelindung dan pelayan masyarakat,” tegasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama IKA UNAIR Komisariat Fakultas Kedokteran Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak menggelar pemeriksaan gigi gratis ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa di P3D Semar…

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

YAYASAN Inspirasi Raden Ajeng Kartini menyalurkan 158 tangki atau keseluruhannya sebanyak 790.000 liter air bersih senilai Rp28 juta untuk warga terdampak kemarau di Gunungkidul, DIY pada Minggu. Air bersih tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi

  • October 4, 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

  • October 4, 2026
Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

  • October 4, 2026
Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

  • October 4, 2026
Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi