
POLDA Jawa Tengah kembali mengungkap dua kasus kejahatan besar yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah pembunuhan wanita muda di Demak, dan yang kedua, pencurian dengan pemberatan oleh komplotan spesialis pembobol minimarket dan toko kelontong.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum, Kamis (3/7). Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Dwi.
Kasus Pembunuhan di Persawahan Demak
Kasus pertama menyita perhatian publik setelah seorang perempuan muda ditemukan tewas di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (24/6) pagi.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” jelas Kombes Dwi.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada leher dan tubuh korban. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk
Kasus kedua melibatkan empat tersangka spesialis pembobol pertokoan yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal. Kejahatan terjadi pada Selasa dini hari (22/4/2025) dengan kerugian lebih dari Rp450 juta.
“Modus mereka adalah berpura-pura sebagai pembeli untuk survei toko di siang hari, lalu malamnya masuk lewat atap dengan merusak genteng dan pintu gudang,” ungkap Dwi.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, alat-alat kejahatan seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Para pelaku memiliki peran berbeda, dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian.
Satu tersangka masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.
Perwakilan Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng. Tindakan cepat ini sangat membantu menjaga rasa aman pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Siapa pun yang mengetahui tindak kejahatan, mohon segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga pelindung dan pelayan masyarakat,” tegasnya. (Htm/S-01)