Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat mengidentifikasi faktor kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak banjir dan longsor di wilayah hilir.

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan, selain hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan daya serap tanah, sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang memicu banjir dan longsor. Temuan material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, potensi bencana di hilir meningkat signifikan. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal justru terindikasi disalahgunakan untuk membalakkan hutan negara di sekitarnya. Ini kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan rakyat,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

BACA JUGA  Data BNPB Bencana Sumatra : 753 Tewas, Ratusan masih Hilang

Ditjen Gakkum telah membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan perusakan hulu DAS. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—yang diduga terkait gangguan tutupan hutan. Meski menghadapi medan sulit dan cuaca ekstrem, tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi terindikasi: dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada saat yang sama, PPNS Balai Gakkum Sumatera juga menyidik dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pemilik PHAT atas nama JAM setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

BACA JUGA  JNE Gratis Ongkir Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

DAS Tapanuli rusak

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Pemanggilan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan dilakukan pada 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Lokasi-lokasi yang terindikasi aktivitas ilegal telah kami segel. Ini bagian dari langkah komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan lokasi, dan penyiapan bukti untuk penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” tegas Dwi.

Selain proses pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni akan Dilantik Sebagai Pj Gubernur Sumut

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat material.(*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • June 14, 2026
Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda