Mantan Mantri Bank BUMN di Bantul Korupsi Kredit Mikro

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan DP mantan Account Officer atau Mantri Bank BUMN dalam kasus korupsi kredit mikro di Kabupaten Bantul.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan DP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pinjaman/kredit mikro KUR dan Kupedes di bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2022-September 2023.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Herwatan, Senin (2/9).

Menurut Herwatan, perbuatan tersangka DP di dua Unik bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.030.533.066.

Terhadap tersangka DP, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat kemudian ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk waktu 20 hari ke depan.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi di Kasus Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam menjalankan aksinya, DP selaku Account Officer selalu mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes.

Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes.

Namun dia kemudian menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.

Untuk melancarkan aksinya, DP melakukan berbagai tindakan. Jika calon debitur tidak memiliki tempat usaha, maka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha yang dipalsukan.

Bahkan tersangka juga mempersiapkan foto tempat usaha sebagai pelengkap permohonan.

DP membuat keterangan seolah-olah calon nasabah tersebut tinggal di wilayah Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak.

“Tersanga DP juga melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai. Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP,” ujarnya.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Agunan berasal dari agunan nasabah existing BA BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak