Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Disanksi Magang Kemendagri

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya resmi menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pasalnya ia dinilai lalai dengan tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang selama libur lebaran.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri. Bima pun meminta Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya, sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.

Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Keren! Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024

Ikuti kegiatan Kemendagri

Bima Arya mengatakan Lucky Hakim akan menjalani sanksi mulai pekan depan. Dengan demikian Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Jalani pemeriksaan

Sebelum mendapat sanksi itu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, 8 April lalu. Ia diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan. Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA  Sekda Jabar Siap Ikuti Retret Kemendagri di Jatinangor

Sanksi itu diharapkan bisa membuat Lucky mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola politik pemerintahan.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri. Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2

Akui salah

Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Meski begitu Lucky mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama liburan ke Jepang

“Bahkan ke airport tidak diantar dan tidak dijemput. Ini murni liburan pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan,” ujar dia.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

Meski demikian ia tetap mengaku salah dan siap jika harus mendapat sanksi pemberhentian sementara. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Eropa Siapkan Rencana jika AS Jadi Keluar dari NATO

ANCAMAN Amerika Serikat untuk meninggalkan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) ditanggapi serius oleh negara-negara Eropa. Mereka pun menyusun rencana untuk bertahan jika AS benar-benar menarik diri dari NATO. Rencana itu…

KPK Bakal Geledah Ruangan Pemkab Tulungagung

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu. Menurut Budi, saat ini ruangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Eropa Siapkan Rencana jika AS Jadi Keluar dari NATO

  • April 15, 2026
Eropa Siapkan Rencana jika AS Jadi Keluar dari NATO

KPK Bakal Geledah Ruangan Pemkab Tulungagung

  • April 15, 2026
KPK Bakal Geledah Ruangan Pemkab Tulungagung

Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

  • April 15, 2026
Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

Bekuk Kaledonia Baru, Timnas Putri Tempati Posisi Ketiga

  • April 15, 2026
Bekuk Kaledonia Baru, Timnas Putri Tempati Posisi Ketiga

Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

  • April 15, 2026
Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual