Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Disanksi Magang Kemendagri

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya resmi menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pasalnya ia dinilai lalai dengan tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang selama libur lebaran.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri. Bima pun meminta Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya, sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.

Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Pejabat Harusnya Bahagia Rekreasi di Daerah Masing-masing

Ikuti kegiatan Kemendagri

Bima Arya mengatakan Lucky Hakim akan menjalani sanksi mulai pekan depan. Dengan demikian Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Jalani pemeriksaan

Sebelum mendapat sanksi itu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, 8 April lalu. Ia diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan. Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA  Kemendagri Terima 337 Usulan Daerah Otonomi Baru

Sanksi itu diharapkan bisa membuat Lucky mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola politik pemerintahan.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri. Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2

Akui salah

Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Meski begitu Lucky mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama liburan ke Jepang

“Bahkan ke airport tidak diantar dan tidak dijemput. Ini murni liburan pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan,” ujar dia.

BACA JUGA  Keren! Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024

Meski demikian ia tetap mengaku salah dan siap jika harus mendapat sanksi pemberhentian sementara. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkab Bandung Beri Pendampingan pada Santriwati Korban Pencabulan

PEMERINTAH Kabupaten Bandung, Jawa Barat siap memberi pendampingan pada delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang,…

Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

GUBERNUR Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. beserta jajaran pimpinan Lemhannas RI melakukan ziarah dan tabur bunga ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur pada Jumat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gelar Kontes dan Expo Sapi, Jateng Siap Jadi Lumbung Ternak Nasional

  • May 18, 2025
Gelar Kontes dan Expo Sapi, Jateng Siap Jadi Lumbung Ternak Nasional

Pemkab Bandung Beri Pendampingan pada Santriwati Korban Pencabulan

  • May 18, 2025
Pemkab Bandung Beri Pendampingan pada Santriwati Korban Pencabulan

Dorong Wirausaha, Gerai KAI Logistik Gratiskan Biaya Administrasi 

  • May 18, 2025
Dorong Wirausaha, Gerai KAI Logistik Gratiskan Biaya Administrasi 

3000 Pelari Ramaikan Bank bjb Bandoeng 10K

  • May 18, 2025
3000 Pelari Ramaikan Bank bjb Bandoeng 10K

Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

  • May 18, 2025
Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Yogya

  • May 18, 2025
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Yogya