
PENGURANGAN transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, tentu akan berdampak pada proses pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah. Pasalnya, TKD merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan untuk daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) M Romli menyatakan, TKD berkurang karena imbas dari program efisiensi nasional yang dicanangkan Kementerian Keuangan. Imbasnya, ada penurunan signifikan dalam TKD, termasuk di Provinsi Jabar.
Kondisi itu memang sudah menjadi regulasi pemerintah pusat bahwa pada 2026, TKD dalam dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum (DAU) akan berkurang sekitar Rp 2,45 triliun.
Sumber PAD
“Angka ini sangat luar biasa berkurangnya, sama halnya seperti pendapatan asli daerah (PAD) yang kita dapatkan hari ini. Dengan banyaknya relaksasi mungkin juga ada pengurangan di tahun mendatang, karena antusiasme masyarakat semisal terhadap pembayaran pajak tahun ini sangat tinggi animonya karena ada
potongan,”ujarnya.
“Tapi, tahun depan kita akan melihat seperti apa yang mesti menjadi perhatian DPRD maupun pemda berkaitan sumber-sumber pendapatan kita yang harus ditingkatkan jangan sampai turun,” lanjutnya.
Romli menilai kaitan target-target pembangunan nanti sangat berpengaruh pada 2026, karena telah dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kenaikan mencapai 3 persen dari APBD 2025 untuk 2026. Itu cadangan dari RPJMD.
Pencapaian target
Maka, dengan kondisi keuangan yang memang sudah diketahui saat ini perlu ada revisi target RPJMD. Karena itu kan gambaran dari pola pembangunan oleh gubernur bersama DPRD.
Aspek ketergantungan itu memang mungkin Pak Gubernur memiliki strategi yang mungkin DPRD pun akan diajak bicara. Efesiensi ini sangat berdampak pada pencapaian target-target yang dicanangkan dalam RPJMD 2026.
“Misalnya indek manusia pada 2026 berapa yang tentu berpengaruh ke pembiayaan, terlebih adanya tingkat inflasi, kemiskinan dan pertumbuhan ekonominya. Kami akan melakukan pembahasan awal bagi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). Nanti akan terlihat arah kebijakan gubernur dengan dasar RPJMD yang telah disepakati bersama,” sambungnya.
Siap turun tangan
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menekankan pemerintah pusat tak akan tinggal diam bila ada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pengalihan transfer TKD pada 2026. TKD merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
“Pemerintah bersiap turun tangan memberikan pendampingan juga solusi dengan catatan pemda lebih dahulu melakukan latihan penataan ulang anggaran secara mandiri. Menkeu telah menyampaikan hal sama, baru nanti pusat membantu daerah yang kesulitan,” tuturnya.
Tata kelola Keuangan
Menurut Tito, kebijakan pengalihan TKD bukan untuk melemahkan kinerja daerah, melainkan untuk mendorong tata kelola keuangan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Tito meminta para kepala daerah tak reaktif pada angka transfer TKD, tapi bersimulasi efisiensi dahulu.
“Jangan pesimis atau membandingkan angka dengan tahun sebelumnya. Hitung-hitung dahulu berapa kebutuhan riil untuk pegawai, pendidikan, kesehatan, perawatan jalan, BOS atau operasional sekolah. Jika memang semua itu sudah dilakukan dan masih berat, maka silakan laporkan ke pusat,” tegasnya. (zahra/N-01)







