Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditentukan Dalam 14 Hari

NASIB Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam 14 hari ke depan.

Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Selasa (8/4). Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang bersama keluarga tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memutuskan apakah ada sanksi atau tidak. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Menterui Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lucky berasumsi bahwa ia tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

BACA JUGA  Lucky Hakim Akhirnya Klarifikasi Liburan ke Jepang

Ia menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan. Termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” kata Husni di Jakarta, Selasa (8/4).

“Kami masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

BACA JUGA  Pejabat Harusnya Bahagia Rekreasi di Daerah Masing-masing

Hal ini sesuai dengan Pasl 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku pasrah apabila mendapat sanksi pemberhentian sementara. Ia juga mengakui liburan ke Jepang belum mendapat izin dari Mendagri.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” kata Lucky. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

MEKSIKO berhasil memetik kemenangan keduanya di babak penyisihan Grup A. Setelah mengalahkan Afrika Selatan di laga pembuka, kali ini El Tri–julukan Meksiko sukses meredam Korea Selatan 1-0 pada Jumat. Satu-satunya…

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

SENSUS Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil sensus yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali itu memiliki nilai yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih