Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

SISTEM pembayaran mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum Februari 2025 menggunakan skema reimburse. Artinya, mitra harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk pengadaan makanan, kemudian mengajukan reimbursement kepada pemerintah.

Berikut adalah tahapan sistem pembayaran reimburse yang berlaku sebelumnya:

  1. Mitra MBG melakukan pengadaan makanan: Mitra MBG membeli bahan makanan dan menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah.
  2. Mitra MBG mengirimkan laporan dan faktur: Setelah makanan disajikan, mitra MBG mengirimkan laporan penggunaan dana dan faktur kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. BGN melakukan verifikasi dan pembayaran: BGN memeriksa dan memverifikasi laporan dan faktur yang diajukan oleh mitra MBG. Setelah dikonfirmasi, BGN melakukan pembayaran reimburse kepada mitra.
BACA JUGA  Belasan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis

Skema reimburse ini menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Keterlambatan pembayaran: Mitra MBG seringkali harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan reimbursement dari pemerintah, yang menyebabkan kesulitan keuangan.
  • Ketidakpastian: Mitra MBG tidak memiliki kepastian mengenai waktu dan jumlah pembayaran yang akan diterima, sehingga sulit untuk merencanakan operasional dan keuangan mereka.

Mulai Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan sistem pembayaran baru langsung yang lebih lefisien.

Mitra MBG akan menerima pembayaran secara langsung dari pemerintah melalui virtual account, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan uang terlebih dahulu.

Namun masih terjadi keterlambatan bayar seperti terjadi pada mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan merugi hampir Rp1 miliar.

Implikasi dan Tindak Lanjut:

  • Keterlambatan pembayaran ini tentu merugikan pihak mitra, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung program ini.
  • DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) telah meminta BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk masalah pembayaran.
  • Kuasa hukum mitra yang belum dibayar berencana melakukan mediasi dengan BGN.
  • Polisi juga dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana program ini.
BACA JUGA  Mitra Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak