Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

SISTEM pembayaran mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum Februari 2025 menggunakan skema reimburse. Artinya, mitra harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk pengadaan makanan, kemudian mengajukan reimbursement kepada pemerintah.

Berikut adalah tahapan sistem pembayaran reimburse yang berlaku sebelumnya:

  1. Mitra MBG melakukan pengadaan makanan: Mitra MBG membeli bahan makanan dan menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah.
  2. Mitra MBG mengirimkan laporan dan faktur: Setelah makanan disajikan, mitra MBG mengirimkan laporan penggunaan dana dan faktur kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. BGN melakukan verifikasi dan pembayaran: BGN memeriksa dan memverifikasi laporan dan faktur yang diajukan oleh mitra MBG. Setelah dikonfirmasi, BGN melakukan pembayaran reimburse kepada mitra.
BACA JUGA  Hasil Rapat Kabinet Prabowo Evaluasi MBG Hingga Pangan

Skema reimburse ini menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Keterlambatan pembayaran: Mitra MBG seringkali harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan reimbursement dari pemerintah, yang menyebabkan kesulitan keuangan.
  • Ketidakpastian: Mitra MBG tidak memiliki kepastian mengenai waktu dan jumlah pembayaran yang akan diterima, sehingga sulit untuk merencanakan operasional dan keuangan mereka.

Mulai Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan sistem pembayaran baru langsung yang lebih lefisien.

Mitra MBG akan menerima pembayaran secara langsung dari pemerintah melalui virtual account, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan uang terlebih dahulu.

Namun masih terjadi keterlambatan bayar seperti terjadi pada mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan merugi hampir Rp1 miliar.

Implikasi dan Tindak Lanjut:

  • Keterlambatan pembayaran ini tentu merugikan pihak mitra, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung program ini.
  • DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) telah meminta BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk masalah pembayaran.
  • Kuasa hukum mitra yang belum dibayar berencana melakukan mediasi dengan BGN.
  • Polisi juga dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana program ini.
BACA JUGA  Pemkot Bandung Bentuk Pokja Pengelola Sampah MBG

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi dipastikan bakal tiba di Tanah Air tepat waktu, tepatnya pada pekan ketiga September. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Edwin. Menurut dia,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden