KPK Amankan Uang Rp6,8 M, Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Senin (2/12) malam.

KPK sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring OTT sebagai tersangka.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Uang rasuah itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.

Rinciannya uang Rp1 miliar disita dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Kemudian uang Rp1,39 miliar disita saat penangkapan Risnandar Mahiwa (RM) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Kepala Kanwil DJP Bali Larang Wajib Pajak Beri Gratifikasi ke Pegawai

Uang Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Kemudian uang Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumahnya di Pekanbaru.

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Uang disebar

KPK menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Dalam penyelidikan, Indra mengakui uang yang dipegang Rp1 miliar namun sebanyak Rp170 juta sudah dibagikan ke beberapa pihak.

BACA JUGA  Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Kemudian KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha.

KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Sembilan orang tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember di Rutan KPK. (*/S-01)

BACA JUGA  KPK Sita Uang dan Barang lain dari Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal