KEJAKSAAN Agung memeriksa Edward Tannur, ayah terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah istrinya Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait dugaan gratifikasi kepada tiga Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung.
“Untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami tidak tahu ya,” kata Mia, Selasa (5/11).
Mia mengatakan ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur yaitu Lisa Rahmat (LR) dengan Zarof Ricar (ZR) serta Meirizka Widjaja.
Kajati mendapatkan laporan sementara bahwa Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” katanya.
Termasuk uang suap terhadap para hakim dan mantan pejabat MA disiapkan oleh Meirizka Widjaja.
“Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas, ibunya yang berperan,” tutur Mia.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur telah menyebabkan enam orang menjadi tersangka dan dipenjara.
Mulai dari tiga majelih hakim PN Surabaya, pengacara Ronald Tannur, mantan pejabat MA dan ibu Ronald Tannur.
Ronald Tannur telah dipenjara dan ia telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap.
Dari keterangan Ronald Tannur ini menyebabkan ibunya ikut terseret dan kini dipenjara.
Sementara itu tiga hakim yang diduga menerima suap yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Jakarta.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan pemindahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan. (*/S-01)