MAHKAMAH Agung RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tiga hakim PN Surabaya ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).
Yanto menjelaskan perkara Ronald Tannur telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10).
Sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya.
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” terang Yanto.
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” ucap Yanto.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Yanto kemudian membacakan kutipan amar putusan kasasi bahwa Ronald Tannur dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Eksekusi perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya.
Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
Salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya. (*/S-01)