FH Unpad Kritisi Putusan Hakim dalam Perkara Maming

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming, di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi itu beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tiak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

BACA JUGA  Pakar Gempa Unpad: Ada Banyak Sesar Aktif di Jabar

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” papar Somawijaya.

Tidak langgar SOP

Anggota Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang, pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” terang Elis.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

Elis melanjutkan, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming ‘menerima hadiah’, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah, dengan perbuatan, membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011.

Tidak berkaitan

Tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming.

Sehingga lanjut Elis, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK, tidak berkaitan dengan kerugian negara.

BACA JUGA  Dosen Unpad Kenalkan Sepatu Berbasis Antropometri

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya, dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ungkap Elis. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

SAAT merespon perkembangan global terkini, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Republik Indonesia yang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan Israel…

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

  • March 4, 2026
4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

  • March 4, 2026
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

  • March 4, 2026
Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

  • March 4, 2026
UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik

  • March 4, 2026
Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik