Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat resmi menunjuk empat orang jaksa penyidik dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bernama Priguna Anugerah (PA).

“Kejati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini. Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4).

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka PA melakukan aksinya dengan modus membawa korban ke ruangan gedung MCHC lantai 7. Dalihnya adalah mengambil darah untuk ditransfusikan ke ayah korban yang tengah kritis.

BACA JUGA  FH Unpad Kritisi Putusan Hakim dalam Perkara Maming

Namun, korban justru dibius dengan 15 kali suntikan. Nahasnya, ayah korban sudah meninggal dunia. Sejumlah pihak pun telah mengutuk dan mengecam terhadap aksi pelaku.

Sudah berkoordinasi

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait penanganan kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS.
Koordinasi itu berkaitan pasal yang hendak diterapkan ke pelaku PA lantaran perbuatannya berulang.

“Saat ini total korbannya sudah tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini,” papar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Menurut Surawan, hasil DNA itu guna mendapatkan bukti bahwa pelaku melakukan pemerkosaan ke tiga korban secara scientific. Selain itu, tes psikologi pada pelaku akan terus dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

BACA JUGA  UPN dan PT Bukit Asam Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

“Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan. Sementara tes psikologi terhadap pelaku merupakan bagian dari penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” beber Surawan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara