Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat resmi menunjuk empat orang jaksa penyidik dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bernama Priguna Anugerah (PA).

“Kejati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini. Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4).

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka PA melakukan aksinya dengan modus membawa korban ke ruangan gedung MCHC lantai 7. Dalihnya adalah mengambil darah untuk ditransfusikan ke ayah korban yang tengah kritis.

BACA JUGA  Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

Namun, korban justru dibius dengan 15 kali suntikan. Nahasnya, ayah korban sudah meninggal dunia. Sejumlah pihak pun telah mengutuk dan mengecam terhadap aksi pelaku.

Sudah berkoordinasi

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait penanganan kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS.
Koordinasi itu berkaitan pasal yang hendak diterapkan ke pelaku PA lantaran perbuatannya berulang.

“Saat ini total korbannya sudah tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini,” papar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Menurut Surawan, hasil DNA itu guna mendapatkan bukti bahwa pelaku melakukan pemerkosaan ke tiga korban secara scientific. Selain itu, tes psikologi pada pelaku akan terus dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

BACA JUGA  Menteri PKP Tinjau Rencana Rusun di Universitas Padjadjaran

“Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan. Sementara tes psikologi terhadap pelaku merupakan bagian dari penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” beber Surawan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

INGGRIS akhirnya berhasil merebut tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu tiket tersebut tidak didapat Inggris dengan mudah. Saat menghadapi RD Kongo di Stadion Atlanta, Amerika Serikat,…

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

KEMENTERIAN Pertahanan akhirnya mempersingkat waktu pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjadi dua pekan. Wakil Menteri Pertahanan Donny…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri