Masyarakat Bisa Gugat DJP jika Lalai Lindungi Data Pribadi

  • Nasional
  • September 22, 2024
  • 0 Comments

MASYARAKAT dapat menggugat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terbukti lalai dalam melindungi data pribadi. Hal itu sesuai sesuai Pasal 12 UU PDP.

Hal itu diungkapkan pakar Digital Forensik Universitas Islam Indonesia, Dr. Yudi Prayudi, Minggu (22/9). Menurutnya, meski DJP membantah terjadinya kebocoran data itu, faktanya adanya penjualan data yang mengandung NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email dan data lainnya.

Keamanan siber

Terjadinya kebocoran itu menunjukkan adanya kelemahan infrastruktur keamanan siber. Bahkan, kalangan pakar  digital foreksik menemukan bukti sebagian besar lembaga publik di negara ini masuk bergantung pada sistem keamanan yang belum memadai untuk menghadapi ancaman serangan siber.

“Infrastruktur teknologi yang ketinggalan zaman membuat sistem lebih rentan terhadap serangan, sementara anggaran yang terbatas membuat peningkatan keamanan tidak menjadi prioritas serta kurangnya kepatuhan pada Standar Keamanan,” kata Yudi Prayudi.

BACA JUGA  Ditjen Pajak Pastikan tidak Ada Kebocoran Data

Ia menemukan banyak lembaga tidak mematuhi standar minimum keamanan data, seperti enkripsi, pengawasan ketat, atau pembaruan teknologi, lemahnya praktik pengelolaan akses terhadap data pribadi juga sering kali menjadi celah utama kebocoran.

Yang lebih buruk lagi, ungkapnya, banyak kasus kebocoran data di Indonesia, tidak segera diikuti dengan tindakan yang tegas serta sanksi.

Tidak belajar

Masih ditambah lagi dengan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan insiden membuat lembaga cenderung tidak belajar dari kesalahan, yang akhirnya berujung pada kebocoran berulang.

“Bahkan setelah insiden besar, tidak selalu ada perbaikan yang dilakukan untuk memastikan keamanan di masa mendatang,” ujarnya.

Yudi menjelaskan data seperti NPWP memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Informasi ini, katanya dapat digunakan untuk keperluan komersial atau tindak kriminal, seperti penipuan, pencurian identitas, atau pengajuan kredit palsu.

BACA JUGA  Pemain Asing PSS Wajib Punya NPWP

Kebocoran data seperti NIK, nomor telepon, alamat, dan NPWP memungkinkan pelaku kejahatan memanfaatkan informasi tersebut untuk berbagai keperluan ilegal.

“Pengendali data, dalam hal ini DJP, bertanggung jawab atas kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi yang mereka kelola, dan jika kewajiban ini dilanggar, masyarakat dapat menuntut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Yudi Prayudi mengemukakan UU PDP ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik data pribadi (subjek data) dan menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pengendali data.

Jamin keamanan

Setiap institusi yang mengelola data pribadi, imbuhnya, diwajibkan untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang diproses,  melakukan pelaporan kebocoran data dalam waktu 72 jam kepada pihak berwenang dan kepada subjek data serta mengimplementasikan langkah-langkah teknis untuk melindungi data dari akses yang tidak sah.

BACA JUGA  Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

“Setiap pengendali data yang terbukti lalai dalam melindungi data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan lagi dalam kasus kebocoran data NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai pengendali data pribadi. DJP bertanggung jawab untuk melindungi data wajib pajak, memastikan keamanan data, dan segera mengambil langkah mitigasi jika terjadi kebocoran.

Yudi kemudian mengemukakan meski DJP telah menyatakan bahwa kebocoran tidak berasal dari sistem mereka bisa menjadi bagian dari klarifikasi. Hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk sepenuhnya menghindari tanggung jawab.

“DJP tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk memastikan perlindungan data dan menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

  • November 22, 2024
Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

  • November 22, 2024
Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang

  • November 22, 2024
Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang