Masyarakat Bisa Gugat DJP jika Lalai Lindungi Data Pribadi

  • Nasional
  • September 22, 2024
  • 0 Comments

MASYARAKAT dapat menggugat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terbukti lalai dalam melindungi data pribadi. Hal itu sesuai sesuai Pasal 12 UU PDP.

Hal itu diungkapkan pakar Digital Forensik Universitas Islam Indonesia, Dr. Yudi Prayudi, Minggu (22/9). Menurutnya, meski DJP membantah terjadinya kebocoran data itu, faktanya adanya penjualan data yang mengandung NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email dan data lainnya.

Keamanan siber

Terjadinya kebocoran itu menunjukkan adanya kelemahan infrastruktur keamanan siber. Bahkan, kalangan pakar  digital foreksik menemukan bukti sebagian besar lembaga publik di negara ini masuk bergantung pada sistem keamanan yang belum memadai untuk menghadapi ancaman serangan siber.

“Infrastruktur teknologi yang ketinggalan zaman membuat sistem lebih rentan terhadap serangan, sementara anggaran yang terbatas membuat peningkatan keamanan tidak menjadi prioritas serta kurangnya kepatuhan pada Standar Keamanan,” kata Yudi Prayudi.

Ia menemukan banyak lembaga tidak mematuhi standar minimum keamanan data, seperti enkripsi, pengawasan ketat, atau pembaruan teknologi, lemahnya praktik pengelolaan akses terhadap data pribadi juga sering kali menjadi celah utama kebocoran.

BACA JUGA  Forum Komunikasi Siber dan Sandi Daerah Diminta Cegah Kebocoran Data

Yang lebih buruk lagi, ungkapnya, banyak kasus kebocoran data di Indonesia, tidak segera diikuti dengan tindakan yang tegas serta sanksi.

Tidak belajar

Masih ditambah lagi dengan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan insiden membuat lembaga cenderung tidak belajar dari kesalahan, yang akhirnya berujung pada kebocoran berulang.

“Bahkan setelah insiden besar, tidak selalu ada perbaikan yang dilakukan untuk memastikan keamanan di masa mendatang,” ujarnya.

Yudi menjelaskan data seperti NPWP memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Informasi ini, katanya dapat digunakan untuk keperluan komersial atau tindak kriminal, seperti penipuan, pencurian identitas, atau pengajuan kredit palsu.

Kebocoran data seperti NIK, nomor telepon, alamat, dan NPWP memungkinkan pelaku kejahatan memanfaatkan informasi tersebut untuk berbagai keperluan ilegal.

BACA JUGA  Erwan: Data Bocor di Dark Web Bukan Milik Pemprov Jabar

“Pengendali data, dalam hal ini DJP, bertanggung jawab atas kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi yang mereka kelola, dan jika kewajiban ini dilanggar, masyarakat dapat menuntut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Yudi Prayudi mengemukakan UU PDP ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik data pribadi (subjek data) dan menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pengendali data.

Jamin keamanan

Setiap institusi yang mengelola data pribadi, imbuhnya, diwajibkan untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang diproses,  melakukan pelaporan kebocoran data dalam waktu 72 jam kepada pihak berwenang dan kepada subjek data serta mengimplementasikan langkah-langkah teknis untuk melindungi data dari akses yang tidak sah.

“Setiap pengendali data yang terbukti lalai dalam melindungi data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA  Menkeu Purbaya Serahkan Kasus OTT ke KPK

Ia menegaskan lagi dalam kasus kebocoran data NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai pengendali data pribadi. DJP bertanggung jawab untuk melindungi data wajib pajak, memastikan keamanan data, dan segera mengambil langkah mitigasi jika terjadi kebocoran.

Yudi kemudian mengemukakan meski DJP telah menyatakan bahwa kebocoran tidak berasal dari sistem mereka bisa menjadi bagian dari klarifikasi. Hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk sepenuhnya menghindari tanggung jawab.

“DJP tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk memastikan perlindungan data dan menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Diguyur Hujan Semalaman, Sejumlah Wilayah di Jabodetabek Banjir

HUJAN deras yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya membuat banjir di sejumlah tempat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 61 RT dan enam jalan tergenang banjir hingga…

Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan

WAKIL Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, meninjau langsung lokasi tanah gerak di Kampung Sekip RT 07 RW 01, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Risiko Kehamilan Remaja Lebih Tinggi

  • February 20, 2026
Risiko Kehamilan Remaja Lebih Tinggi

Jateng Panen Raya Serentak, Target Produksi 10,55 Juta Ton GKG

  • February 20, 2026
Jateng Panen Raya Serentak, Target Produksi 10,55 Juta Ton GKG

Sinkhole di Gunungkidul Dipicu Curah Hujan dan Kawasan Karst

  • February 20, 2026
Sinkhole di Gunungkidul Dipicu Curah Hujan dan Kawasan Karst

Pangeran Andrew Dibebaskan Dari Tahanan Tapi Tetap Diselidiki

  • February 20, 2026
Pangeran Andrew Dibebaskan Dari Tahanan Tapi Tetap Diselidiki

Puasa Bisa Turunkan Berat Badan Asal Asupan Terkontrol

  • February 20, 2026
Puasa Bisa Turunkan Berat Badan Asal Asupan Terkontrol

Pemprov Jabar Buka Program Mudik Gratis 2026

  • February 20, 2026
Pemprov Jabar Buka Program Mudik Gratis 2026