Masyarakat Bisa Gugat DJP jika Lalai Lindungi Data Pribadi

  • Nasional
  • September 22, 2024
  • 0 Comments

MASYARAKAT dapat menggugat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terbukti lalai dalam melindungi data pribadi. Hal itu sesuai sesuai Pasal 12 UU PDP.

Hal itu diungkapkan pakar Digital Forensik Universitas Islam Indonesia, Dr. Yudi Prayudi, Minggu (22/9). Menurutnya, meski DJP membantah terjadinya kebocoran data itu, faktanya adanya penjualan data yang mengandung NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email dan data lainnya.

Keamanan siber

Terjadinya kebocoran itu menunjukkan adanya kelemahan infrastruktur keamanan siber. Bahkan, kalangan pakar  digital foreksik menemukan bukti sebagian besar lembaga publik di negara ini masuk bergantung pada sistem keamanan yang belum memadai untuk menghadapi ancaman serangan siber.

“Infrastruktur teknologi yang ketinggalan zaman membuat sistem lebih rentan terhadap serangan, sementara anggaran yang terbatas membuat peningkatan keamanan tidak menjadi prioritas serta kurangnya kepatuhan pada Standar Keamanan,” kata Yudi Prayudi.

Ia menemukan banyak lembaga tidak mematuhi standar minimum keamanan data, seperti enkripsi, pengawasan ketat, atau pembaruan teknologi, lemahnya praktik pengelolaan akses terhadap data pribadi juga sering kali menjadi celah utama kebocoran.

BACA JUGA  Forum Komunikasi Siber dan Sandi Daerah Diminta Cegah Kebocoran Data

Yang lebih buruk lagi, ungkapnya, banyak kasus kebocoran data di Indonesia, tidak segera diikuti dengan tindakan yang tegas serta sanksi.

Tidak belajar

Masih ditambah lagi dengan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan insiden membuat lembaga cenderung tidak belajar dari kesalahan, yang akhirnya berujung pada kebocoran berulang.

“Bahkan setelah insiden besar, tidak selalu ada perbaikan yang dilakukan untuk memastikan keamanan di masa mendatang,” ujarnya.

Yudi menjelaskan data seperti NPWP memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Informasi ini, katanya dapat digunakan untuk keperluan komersial atau tindak kriminal, seperti penipuan, pencurian identitas, atau pengajuan kredit palsu.

Kebocoran data seperti NIK, nomor telepon, alamat, dan NPWP memungkinkan pelaku kejahatan memanfaatkan informasi tersebut untuk berbagai keperluan ilegal.

BACA JUGA  Ditjen Pajak Pastikan tidak Ada Kebocoran Data

“Pengendali data, dalam hal ini DJP, bertanggung jawab atas kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi yang mereka kelola, dan jika kewajiban ini dilanggar, masyarakat dapat menuntut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Yudi Prayudi mengemukakan UU PDP ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik data pribadi (subjek data) dan menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pengendali data.

Jamin keamanan

Setiap institusi yang mengelola data pribadi, imbuhnya, diwajibkan untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang diproses,  melakukan pelaporan kebocoran data dalam waktu 72 jam kepada pihak berwenang dan kepada subjek data serta mengimplementasikan langkah-langkah teknis untuk melindungi data dari akses yang tidak sah.

“Setiap pengendali data yang terbukti lalai dalam melindungi data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA  Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Ia menegaskan lagi dalam kasus kebocoran data NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai pengendali data pribadi. DJP bertanggung jawab untuk melindungi data wajib pajak, memastikan keamanan data, dan segera mengambil langkah mitigasi jika terjadi kebocoran.

Yudi kemudian mengemukakan meski DJP telah menyatakan bahwa kebocoran tidak berasal dari sistem mereka bisa menjadi bagian dari klarifikasi. Hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk sepenuhnya menghindari tanggung jawab.

“DJP tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk memastikan perlindungan data dan menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan…

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

KEMERDEKAAN yang diperjuangkan dengan pengorbanan para pendiri bangsa merupakan amanah yang harus terus dirawat dan diisi dari generasi ke generasi. Namun, peringatan kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

Hadapi Manila Digger FC di ACL Two, Persib Pilih Stadion Si Jalak Harupat

  • August 23, 2026
Hadapi Manila Digger FC di ACL Two, Persib Pilih Stadion Si Jalak Harupat