
KOMIKA Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (2/2), terkait materi candaan tentang adat Toraja dalam pertunjukan stand up komedi bertajuk Mens Rea.
Dalam siniar Curhat Bang Densu yang tayang pada hari yang sama, Pandji mengungkapkan terdapat 10 laporan yang dialamatkan kepadanya akibat materi tersebut.
“Gue lupa apa saja, ada yang menyinggung Wapres Gibran, ada juga beberapa soal dugaan penistaan agama dari organisasi gabungan NU dan Muhammadiyah,” ujarnya.
Saat ditanya Denny Sumargo selaku host mengenai responsnya atas laporan tersebut, Pandji mengaku terkejut.
“Kaget, sejujurnya, karena yang saya lihat itu riuh sekali. Padahal ini cuma bercandaan, dan yang datang juga jelas menonton pertunjukan komedi,” katanya.
Pandji menjelaskan, Mens Rea berarti “niat jahat”. Menurutnya, pertunjukan tersebut tidak memiliki unsur niat jahat. Ia bahkan mencantumkan keterangan bahwa acara tersebut dijamin tidak mengandung niat jahat dan murni tontonan komedi.
Menjawab pertanyaan soal pemilihan judul, Pandji mengatakan ia menyukai istilah-istilah hukum dan telah menyiapkannya sebagai judul pertunjukan.
“Mens Rea itu niat jahat. Kalau ada kasus, kita cek ada niat jahat atau tidak. Di politik juga, lihat ujungnya, bukan niat jahat,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh materi dalam pertunjukan tersebut digarap sendiri tanpa konsultasi dengan tim.
“Karya ini hak prerogatif saya, tidak ada diskusi dengan tim. Saya berhenti memikirkan ini aman atau tidak sejak kasus kucing,” katanya.
Pada 2019, Pandji sempat menuai kritik setelah menyebut kucing sebagai “hewan gembel” dalam tur Pandji Pragiwaksono World Tour Jakarta. Pernyataan itu mendapat kecaman dari pecinta hewan.
“Jokes kucing itu didesain untuk aman, tapi tetap ada kecaman. Sejak saat itu saya memilih berbicara apa yang saya mau selama lucu dan tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Meski demikian, Pandji menyatakan siap berdialog dengan kelompok masyarakat yang melaporkan atau mengkritiknya. Namun, ia menegaskan bahwa dalam urusan panggung komedi, dirinya memiliki kewenangan penuh dalam menentukan materi yang dibawakan. (*/S-01)








