Banding Ditolak, Eks NCT Taeil Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

TAEIL, mantan anggota grup K-pop NCT, kembali dijatuhi hukuman penjara dalam sidang banding atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang sedang dalam kondisi mabuk.

Pada Jumat (17/10), Pengadilan Tinggi Seoul, Divisi Pidana 11-3, menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil atas dakwaan pemerkosaan dengan pemberatan berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Tindak Pidana Seksual. Hukuman tersebut sama dengan putusan pada sidang tingkat pertama.

Dua rekannya, masing-masing Tuan Lee dan Tuan Hong, juga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiganya menjalani program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja selama lima tahun di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas.

BACA JUGA  BTS Comeback Full Member, Album Baru Rilis 20 Maret

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak permohonan banding para terdakwa yang mengklaim bahwa penyerahan diri secara sukarela seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Kasus ini bermula pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua temannya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang sedang tidak sadarkan diri karena mabuk. Taeil awalnya disidangkan tanpa penahanan, namun kemudian langsung ditahan setelah vonis pengadilan pertama dijatuhkan. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  BTS Siap Tur Dunia 2026, Gelar 79 Konser Termasuk Jakarta

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

POSITIVE Movement Persib turut meramaikan Cultura Persib melalui kegiatan bertema ‘Sabtu Bersama Ayah’ di Grey Art Gallery Braga Kota Bandung, Sabtu (4/7). Kali ini, PT. Persib Bandung Bermartabat mengajak para…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mbappe Terdepan dalam Perburuan Golden Boot

  • July 19, 2026
Mbappe Terdepan dalam Perburuan Golden Boot

Hujan Gol Warnai Kemenangan Inggris atas Prancis

  • July 19, 2026
Hujan Gol Warnai Kemenangan Inggris atas Prancis

Gasak Vietnam, Indonesia Ditunggu Kamboja di Final SEA V Cup

  • July 18, 2026
Gasak Vietnam, Indonesia Ditunggu Kamboja di Final SEA V Cup

Indonesia Finis di Peringkat ke-9 AVC U-18

  • July 18, 2026
Indonesia Finis di Peringkat ke-9 AVC U-18

Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

  • July 18, 2026
Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

Peringati HUT ke-81 RI, Ketua Garda Prabowo Madiun Jalan Kaki 620 KM ke Istana Negara

  • July 18, 2026
Peringati HUT ke-81 RI, Ketua Garda Prabowo Madiun Jalan Kaki 620 KM ke Istana Negara