
TAEIL, mantan anggota grup K-pop NCT, kembali dijatuhi hukuman penjara dalam sidang banding atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang sedang dalam kondisi mabuk.
Pada Jumat (17/10), Pengadilan Tinggi Seoul, Divisi Pidana 11-3, menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil atas dakwaan pemerkosaan dengan pemberatan berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Tindak Pidana Seksual. Hukuman tersebut sama dengan putusan pada sidang tingkat pertama.
Dua rekannya, masing-masing Tuan Lee dan Tuan Hong, juga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiganya menjalani program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja selama lima tahun di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak permohonan banding para terdakwa yang mengklaim bahwa penyerahan diri secara sukarela seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Kasus ini bermula pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua temannya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang sedang tidak sadarkan diri karena mabuk. Taeil awalnya disidangkan tanpa penahanan, namun kemudian langsung ditahan setelah vonis pengadilan pertama dijatuhkan. (Soompi/S-01)







