
TAEIL divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah menjalani sidang pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang diperberat (aggravated quasi-rape).
Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Pidana 26) memvonis Taeil dan dua terdakwa lainnya, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman untuk Kejahatan Seksual.
Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, mereka dinyatakan bersalah.
“Korban dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol saat kejadian, yang terjadi di rumah Mr. Lee. Sebagai turis asing, korban mengalami trauma psikologis yang berat karena diserang di lingkungan yang asing,” ujar majelis hakim.
Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan anggota boyband Korsel NCT itu mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.
“Karena pengakuan itu dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan, maka tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Oleh karena itu, tidak cukup alasan untuk pengurangan hukuman,” jelas hakim.
Saat ditanya hakim apakah ia memiliki pernyataan terkait penahanan, Taeil memilih untuk tidak berbicara.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tengah dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk. Taeil sebelumnya menjalani persidangan tanpa ditahan, namun langsung ditahan setelah vonis dibacakan. (Soompi/S-01)









