Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

TAEIL divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah menjalani sidang pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang diperberat (aggravated quasi-rape).

Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Pidana 26) memvonis Taeil dan dua terdakwa lainnya, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman untuk Kejahatan Seksual.

Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, mereka dinyatakan bersalah.

BACA JUGA  Mini Album The X Bawa MONSTA X Naik Daftar Billboard 200

“Korban dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol saat kejadian, yang terjadi di rumah Mr. Lee. Sebagai turis asing, korban mengalami trauma psikologis yang berat karena diserang di lingkungan yang asing,” ujar majelis hakim.

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan anggota boyband Korsel NCT itu mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Karena pengakuan itu dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan, maka tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Oleh karena itu, tidak cukup alasan untuk pengurangan hukuman,” jelas hakim.

BACA JUGA  Polda Jabar masih Tunggu Hasil Olah TKP di RSHS

Saat ditanya hakim apakah ia memiliki pernyataan terkait penahanan, Taeil memilih untuk tidak berbicara.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tengah dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk. Taeil sebelumnya menjalani persidangan tanpa ditahan, namun langsung ditahan setelah vonis dibacakan. (Soompi/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

POSITIVE Movement Persib turut meramaikan Cultura Persib melalui kegiatan bertema ‘Sabtu Bersama Ayah’ di Grey Art Gallery Braga Kota Bandung, Sabtu (4/7). Kali ini, PT. Persib Bandung Bermartabat mengajak para…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

  • July 11, 2026
Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

  • July 11, 2026
Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi

  • July 11, 2026
Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi