Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

TAEIL divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah menjalani sidang pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang diperberat (aggravated quasi-rape).

Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Pidana 26) memvonis Taeil dan dua terdakwa lainnya, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman untuk Kejahatan Seksual.

Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, mereka dinyatakan bersalah.

BACA JUGA  On Ju Wan dan Bang Minah Menikah di Bali

“Korban dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol saat kejadian, yang terjadi di rumah Mr. Lee. Sebagai turis asing, korban mengalami trauma psikologis yang berat karena diserang di lingkungan yang asing,” ujar majelis hakim.

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan anggota boyband Korsel NCT itu mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Karena pengakuan itu dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan, maka tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Oleh karena itu, tidak cukup alasan untuk pengurangan hukuman,” jelas hakim.

BACA JUGA  Miyeon (G)I-DLE Comeback Solo Lewat Album My, Lover

Saat ditanya hakim apakah ia memiliki pernyataan terkait penahanan, Taeil memilih untuk tidak berbicara.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tengah dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk. Taeil sebelumnya menjalani persidangan tanpa ditahan, namun langsung ditahan setelah vonis dibacakan. (Soompi/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

SEBAGAI kelanjutan dari hadirnya MAPrivilege, Telkomsel bersama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) menggelar Exhibition Telkomsel x MAP : MAPrivilege, sebuah aktivasi dari kolaborasi yang menghubungkan ekosistem digital dengan jaringan ritel…

SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui AXIS sukses menggelar Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java di GOR Futsal ITB Jatinangor, Sabtu (19/9). Dalam laga puncak tersebut, SMAN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit