
TIM URC Satreskrim Polresta Sleman menangkap MF, 26 tahun asal Palembang dan SB, 43 asal Cilacap, Jawa Tengah yang diduga telah melakukan pencurian kabel power RRU di sebuah BTS di Jogotirto, Berbah, Sleman pada pertengahan pada Mei lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit didampingi Kanit 6 satreskrim Iptu Nanang Kencoko Pamungkas dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, menjelaskan peristiwa ini diketahui pada Rabu (13/5) pagi setelah sebelumnya operator Helpdesk PT XL Smart meminta stafnya untuk memeriksa area tower BTS.
Petugas PT XL Smart yang berinisial DH, setibanya di lokasi yang dimaksud mendapati gerbang pagar besi telah rusak dan gembok penguncinya juga dirusak. Saat pemeriksaan di dalam area, ditemukan sembilan kabel RRU yang terpasang di area tower telah dipotong dan hilang. “Kabel yang hilang ini sekitar 20 meter,” kata Wiwit.
Menerima laporan adanya kehilangan Tim URC Satreskrim Polresta Sleman segera bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (18/5) berhasil menangkap dua orang pelakunya di Bantul.
Wiwit menambahkan tersangka melakukan tindakannya itu terdorong kebutuhan ekonomi. Kabel tembaga tersebut sedianya akan dijual seharga Rp195.000 per kilogram.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga telah melakukan aksi serupa di Gunungkidul. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Sleman. Keduanya, katanya dijerat dengan pasal 447 ayat 1 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/N-01)






