Viral, Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan di Klaten

DUA penumpang KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya mengalami luka di bagian wajah, ketika kereta yang ditumpanginya mendapat lemparan batu di petak antara Stasiun Klaten dengan Stasiun Srowot, Klaten, Minggu (6/7).

Penumpang tersebut terkena serpihan kaca yang pecah. “Kami memastikan akan melakukan langkah hukum,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa.

Feni menjelaskan kedua penumpang tersebut kemudian diperiksa dan diobati kemudian dirujuk di RS Triharsi, Soko. Keduanya katanya akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.

Tingkatkan patroli

Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

BACA JUGA  KAI Logistik Sukses Kelola 1,9 Juta Ton Barang pada Juli 2026

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penjara 20 tahun

Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Sambut Pelantikan Presiden - Wapres, KAI Lakukan Rekayasa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Pemkot Bandung Kaji Titik Operasi Becak Listrik dan Pengisian Daya

PEMERINTAH Kota Bandung tengah menyiapkan skema pengoperasian becak listrik agar bantuan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan optimal para penerima. Saat ini pemkot terus berkoordinasi terkait distribusi, titik operasional hingga fasilitas pengisian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 29, 2026
John Herdman hingga  Maarten Paes Acungi Jempol,  Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

  • September 29, 2026
Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia