Viral, Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan di Klaten

DUA penumpang KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya mengalami luka di bagian wajah, ketika kereta yang ditumpanginya mendapat lemparan batu di petak antara Stasiun Klaten dengan Stasiun Srowot, Klaten, Minggu (6/7).

Penumpang tersebut terkena serpihan kaca yang pecah. “Kami memastikan akan melakukan langkah hukum,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa.

Feni menjelaskan kedua penumpang tersebut kemudian diperiksa dan diobati kemudian dirujuk di RS Triharsi, Soko. Keduanya katanya akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.

Tingkatkan patroli

Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

BACA JUGA  Rail Clinic Tuai Apresiasi dari Wali Kota Solo

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penjara 20 tahun

Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Daop 6 Yogyakarta Capai Pertumbuhan 8% pada Triwulan I 2026

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus di Pati Jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren

MARAKNYA kasus kekerasan seksual terhadap anak di pesantren bisa jadi alarm kedaruratan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar di…

Wapres Gibran Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

DUGAAN kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati benar-benar tidak bisa diterima. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan ikut mengecam keras peristiwa itu. Ia juga memastikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan