Majelis Rektor PTN Siap Mediasi Kematian Mahasiswi PPDS

MAJELIS Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengaku siap menjadi mediator dalam membantu penyelesaian masalah dalam kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Dukungan penuh diberikan MRPTNI kepada sejumlah Dekan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di tanah air, dengan menuntaskan kasus kematian mahasiswi PPDS.

“MRPTNI siap menjadi mediator antarinstitusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak, guna menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah, dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis,” demikian keterangan MRPNI dalam keterangan tertulisnya yang ditandangani oleh Ketua MRPTNI, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT.

BACA JUGA  Undip Ajak Peristiwa Dokter Aulia Momentum Evaluasi Bersama

MRPTNI juga meminta agar semua pihak dapat menjaga kemandirian kampus. Penegasan ini menjadi respons setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan telah memberhentikan program studi Anestesi dan Reanimasi Undip serta penghentian aktivitas klinik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr Kariadi.

MRPTNI saat ini memiliki 144 anggota, yang meliputi 67 Perguruan Tinggi Akademik, 44 Perguruan Vokasi (Politeknik Negeri), dan 24 Universitas Islam Negeri di Indonesia. (RO/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

SEBAGAI daerah tujuan wisata, Bali memang sudah lama membutuhkan transportasi massal. Hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pulau Dewata tersebut. Salah satu transportasi massal yang siap dibangun…

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

PEMERINTAH Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penataan administrasi, kepastian hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

  • November 5, 2026
Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

  • November 5, 2026
Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

  • November 5, 2026
Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir