
DEWAN Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengirimkan salah satu pimpinannya, Ahmad Abdul Aziz Zein ke Tokyo, Jepang guna membantu penanganan WNI yang menjadi korban penipuan tenaga kerja.
Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid di Yogyakarta, menjelaskan sifat bantuan hukum yang diberikan dalam kasus ini adalah pro bono. Pro bono berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk kebaikan publik.
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa pembayaran.
Lebih lanjut Lulthfi Yazid menjelaskan jumlah WNI yang menjadi korban ini cukup banyak. Namun masih dalam penghitungan hingga didapat jumlah yang sebenarnya.
“Untuk menanganinya, anggota kami berkoordinasi dengan KBRI di Tokyo,” katanya.
Ia mengemukakan, kasus penipuan TKA (Tenaga Kerja Asing) di Jepang dengan korban orang Indonesia ini, pelakunya juga orang Indonesia yang ada di Jepang. Pelaku, katanya menyampaikan pengumuman yang menjanjikan pekerjaan di Jepang.
Para calon yang menginginkan mendapat pekerjaan di Negeri Sakura itu harus menyetor sejumlah uang ke rekening pelaku.
“Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan itu tidak ada alias bohong,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan KBRI, ujar Luthfi Yazid, anggota DePA-RI yang mendapat tugas menangani kasus ini juga melakukan kerjasama dengan pengacara di Jepang kemudian membentuk task force untuk penanganan kasus ini. (AGT/N-01)