MAJELIS Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait pelanggaran etika serius untuk mendapatkan jabatan profesor.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Sabtu (17/8) ditegaskan bahwa profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof Mochamad Teguh dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan bahwa profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.
Karena itu, professorship seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik.
Namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan bergengsi itu.
Dua institusi tersebut mengungkapkan profesor dianggap sebagai simbol status sosial.
Untuk mendapatkannya dengan cara mudah tanpa melalui komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi.
Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.
Bahkan kemudian muncul praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan itu, sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi.
Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan seksama dan selektif.
Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing.
Serta mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik. (AGT/S-01)