Jabatan Profesor Abal-abal Bentuk Pelanggaran Etika Serius

MAJELIS Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait pelanggaran etika serius untuk mendapatkan jabatan profesor.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Sabtu (17/8) ditegaskan bahwa profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof Mochamad Teguh dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan bahwa profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.

Karena itu, professorship  seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik.

BACA JUGA  Rektor UIN Sunan Kalijaga: Banyak Sarjana Kurang Kompetensi

Namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan bergengsi itu.

Dua institusi tersebut mengungkapkan profesor dianggap sebagai simbol status sosial.

Untuk mendapatkannya dengan cara mudah tanpa melalui komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi.

Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.

Bahkan kemudian muncul praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan itu, sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi.

Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan seksama dan selektif.

Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing.

BACA JUGA  142 Tim dari 57 Perguruan Tinggi Ikuti Lomba Kontes Robot di UMS

Serta mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik.  (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mendukung Training of Trainer (ToT) para saksi pasangan calon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.…

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi  di Polres Solok Selatan. oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

  • November 23, 2024
Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

  • November 23, 2024
Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

  • November 23, 2024
BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

  • November 23, 2024
Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

  • November 23, 2024
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada

  • November 23, 2024
PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada