BPOM Perintahkan Tarik Roti Okko Dari Pasaran

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

BPOM melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/7) menyebutkan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian keterangan tertulisnya.

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat petugas  melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

BPOM menemukan ada produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA  BPOM Jabar Sidak Produk Pangan Olahan di Pasar Cipanas

Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Roti Okko kembali diuji di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” jelasnya.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik. Batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. (*/S-01)

BACA JUGA  BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya menjelaskan tata cara atau mekanisme yang benar untuk bisa menghadirkan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG (makan…

Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Tambak Warga Lumpuh

FENOMENA ​banjir rob kembali merendam sejumlah kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Luapan air laut akibat pasang setinggi mulai naik sejak Sabtu (16/5) dan melumpuhkan aktivitas warga di empat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG