Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

POLDA Jawa Tengah berhasil  mengungkap pelaku tindak pidana pornografi melalui jejaring instan. Pelaku berinisial RS, 30, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap Polda Jateng beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan  penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di semarang, Selasa 23/7.

Menurutnya, pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.

BACA JUGA  Pastikan Kedisiplinan Personel, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiblin

Sejak 2023

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

BACA JUGA  Polda Jateng Sosialisasikan Operasi Zebra di Kawasan Kota Lama

Bijak gunakan smarphone

Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.

BACA JUGA  252 Polisi dan ASN Polri Polda DIY Naik Pangkat

Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

YAYASAN Inspirasi Raden Ajeng Kartini menyalurkan 158 tangki atau keseluruhannya sebanyak 790.000 liter air bersih senilai Rp28 juta untuk warga terdampak kemarau di Gunungkidul, DIY pada Minggu. Air bersih tersebut…

Komersialisasi Paten UGM Tertinggi di Indonesia

KOMERSIALISASI paten Universitas Gadjah Mada menempati posisi tertinggi di antara perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah 35 paten dengan nilai royalti sebesar Rp15 miliar. Di urutan berikutnya Institut Teknologi Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

  • October 4, 2026
Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

  • October 4, 2026
Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

  • October 4, 2026
Ludes Terjual,  67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data