Siswa SMPN Sindangbarang Diduga Jadi Korban Perundungan saat MPLS

KENDATI sudah ada larangan dan hukuman, faktanya aksi perundungan di institusi pendidikan maish saja terjadi. Kali ini aksi perundungan itu menimpa seorang siswa SMPN Sindangbarang, AD.

Ia diduga jadi korban perundungan (bullying) saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kini, siswa berusia 12 tahun itu mengalami trauma.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, kejadian bermula saat dilaksanakan fashion show sebagai rangkaian MPLS. Korban merupakan salah satu peserta kegiatan fashion show tersebut.

Seusai kegiatan, korban lantas didatangi pelaku. Tak diketahui motif di balik aksi dugaan kekerasan yang dialami korban.

Saat itu pelaku diduga menganiaya dengan cara memukul ke beberapa bagian tubuh korban.

BACA JUGA  Kabupaten Bandung Barat Siaga Potensi Kekeringan

“Keponakan saya mengaku dipukul pada bagian bawah punggung dekat pantat sebanyak lima kali,” kata paman korban kepada wartawan yang minta identitasnya dirahasiakan.

Paman korban mengaku keponakannya mengalami kekerasan fisik berupa pukulan pada bagian bawah punggung. Kini keponakannya mengalami trauma. “Keponakan saya sekarang trauma,” imbuhnya.

Dia menyayangkan sikap sekolah yang terkesan lebih melindung terduga pelaku. Bahkan, katanya, dikabarkan sempat ada intervensi dari pihak sekolah kepada orangtua korban agar tak melapor ke pihak manapun.

“Kasus yang dialami keponakan saya kemudian dimediasi di Polsek Sindangbarang,” pungkasnya.

Kapolsek Sindangbarang Iptu Dadang Rustandi mengaku telah melakukan mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Namun Dadang memastikan persoalan itu bukan perundungan.

BACA JUGA  Mitigasi Bencana, Wapres Ma'ruf Amin Optimalkan Teknologi

“Permasalahan sudah selesai setelah dilakukan mediasi. Tapi kalau melihat kronologisnya ini bukan perundungan,” kata Dadang kepada wartawan.

Pengawasan longgar

Praktisi hukum sekaligus pemerhati pendidikan di Cianjur, Fanpan Nugraha, mengaku prihatin dan menyayangkan masih terjadinya dugaan perundungan di kalangan pelajar. Sebab hal itu kontradiktif di tengah upaya Pemkab Cianjur yang tengah menggemborkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) maupun mutu dan kualitas pendidikan.

“Bullying merupakan tindakan yang berbahaya. Ini bisa menimpa siapapun. Kejadian ini nyaris terjadi terus menerus,” kata Fanpan, Minggu (21/7/2024).

Fanpan menegaskan terjadinya dugaan perundungan di kalangan pelajar menjadi sebuah bukti adanya indikasi ketidakbecusan sistem dan pengajaran pihak sekolah melakukan pembinaan anak didik. Insiden ini merupakan tanggung jawab kepala sekolah baik secara administratif, moril, maupun hukum.

BACA JUGA  Penataan Kawasan Puncak Libatkan Semua Stakeholder

“Sejatinya, ke depan semua pihak harus bahu membahu mengawasi pelaksanaan MPLS di sekolah-sekolah agar insiden seperti ini tak terulang. Ini harus jadi pengawasan bersama dari semua elemen pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kepala sekolah, maupun guru di sekolah bersangkutan,” pungkasnya. (Zea/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak