DUA oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi, akhirnya dicopot dari jabatan struktural. Selan itu keduanya juga diberhentikan sebagai dosen.
Keputusan Rektor UMS sebagaimana tertuang dalamSK No:179 dan 180/IV/2024, sebagai menindaklanjuti dari hasil kerja investigasi institusi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS
Rincian keputusan rektor Prof Sofyan atas dua oknum pelaku pelecehan seksual adalah, yang satu dicopot dari jabatan struktural, dan satunya lagi diberhentikan sebagai dosen dan diturunkan menjadi tenaga administratif.
Data yang diperoleh Mimbar Nusantara, dua oknum yang disanksi adalah satu wakil dekan FKIP, dan satunya lagi dosen pelaku peleceh seksual terhadap mahasiswa yang sedang meminta bimbingan skripsi langsung diberhentikan sebagai diturunkan sebagai tenaga administratif.
Keputusan rektor UMS terhadap dua oknum dosen itu, Sabtu (20/7) dibacakan Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna didepan wartawan, di Gedung Siti Walidah UMS, Pabelan. Tidak ada penyebutan nama selain sanksi pencopotan.
Disebutkan Sutrisna, dua lembaga pengusut, yakni Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS dalam investigasi, menyimpulkan dua oknum melanggar etik sebagai karyawan UMS, terkait pelecehan seksual tersebut.
“Kedua lembaga yang ditugaskan melakukan investigasi sudah bekerja masif. Langkah ini juga merupakan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” papar Em Sutrisna ketika membacakan keputusan sanksi rektor, seperti tertuang dalam SK No:179 dan 180/IV/2024.
Kampus nyaman
Pimpinan UMS, lanjut dia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Rektor dan segenap pimpinan UMS terus berkomitmen menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah segala tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun,” tandas Sutrisna.
Rektor Sofyan dalam keterangan tertulis yang dibacakan berpesan kepada seluruh sivitas UMS agar terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah, dengan menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.
Sivitas akademika juga diminta memberikan rasa empatinya terhadap dua mahasiswi sebagai korban, berikut kesiapan memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
“Segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban, dan siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin mereka untuk mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya,” punkas Rektor seperti ditirukan Em Sutrisna. (WID/N-01)