Sekolah Tetap Harus Jadikan Pramuka Sebagai Kegiatan Ekskul

PASCA-pemberlakuan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, publik dibingungkan mengenai apakah ekskul Pramuka masih diwajibkan untuk disediakan oleh sekolah atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

“Ini harus cermat untuk membaca regulasinya karena Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ungkapnya dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Bakal Buka Peparnas XVII di Solo

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

BACA JUGA  LAN Raih Penghargaan Peringkat Tertinggi Indeks SPBE 2023 dari Presiden

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

BACA JUGA  Buto Gedruk dan Gajah Krumpyung akan Sambut Jokowi di Solo

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito. (*)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Minuman Berbasis Daun Kelor Karya Mahasiswa UNY Juarai KMI Award

MINUMAN segar sehat berbasis daun kelor yang diciptakan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sukses menjuarai Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Award P2MW kategori makanan dan minuman tahap awal. Peracik…

Pemerintah Harus Perkuat Aspek Preventif Kesehatan

PEMERINTAH harus perkuat aspek preventif kesehatan di tengah rencana peningkatkan kualitas pelayanan kesehatan RSUD di 66 kabupaten/kota terpencil dan terbelakang dari Tipe D menjadi Tipe C. Peningkatan kualitas layanan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dokter Perkosa Keluarga Pasien Diduga Punya Kelainan Seksual

  • April 10, 2025
Dokter Perkosa Keluarga Pasien Diduga Punya Kelainan Seksual

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Konferensi PBB Juni 2025

  • April 10, 2025
Prancis Akan Akui Negara Palestina di Konferensi PBB Juni 2025

Pemkab Samosir Apresiasi Pengabdian ST Panggabean

  • April 10, 2025
Pemkab Samosir Apresiasi Pengabdian ST Panggabean

Musrenbang RKPD Humbahas Fondasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

  • April 10, 2025
Musrenbang RKPD Humbahas Fondasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan