UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi Perlindungan Hak Anak

GUNA memberikan perlindungan hak-hak anak, tidak cukup jika hanya mengandalkan pada regulasi negara, namun diperlukan pula pendekatan yang mampu menjembatani hukum, nilai keagamaan, dan realitas sosial yang hidup di masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku “Membela Hak-Hak Anak: Diskursus Fikih, HAM, dan Kepentingan Terbaik Anak” yang diselenggarakan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu.

Buku tersebut merupakan hasil riset kolaboratif yang dikembangkan melalui proyek internasional Engaging the Faithful bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Rights University of Oslo, serta melibatkan sejumlah akademisi UIN Sunan Kalijaga.

Dalam pemaparannya, salah satu penulis buku, Dr. Nina Mariani Noor (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga), menjelaskan lahirnya buku ini dilatarbelakangi masih tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan perkawinan anak di Indonesia.

Ada Kesenjangan

Menurut dia, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma perlindungan anak yang telah diatur dalam hukum dan praktik yang masih berlangsung di masyarakat.

“Buku ini berupaya mengintegrasikan perspektif fikih, hak asasi manusia, dan kepentingan terbaik anak sebagai satu kerangka yang saling melengkapi,” ujarnya.

Pendekatan yang digunakan tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya, dan kondisi ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

Karena itu, anak ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi, bukan sekadar objek belas kasih.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian besar dalam diskusi adalah penelitian mengenai peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan anak yang dipresentasikan oleh Dr. Muh Mufid (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga).

Masih ada perkawinan anak

Penelitian yang telah dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi Scopus berjudul “Adaptive Discretion in Child Marriage Prevention: Street-Level Bureaucracy in Indonesia’s Islamic Marriage Administration” tersebut, mengkaji bagaimana pejabat KUA menggunakan diskresi birokrasi untuk menavigasi ketegangan antara hukum negara, fikih, dan norma sosial lokal.

Muh Mufid mengungkapkan meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan namun praktik perkawinan anak masih terus terjadi. Pada tahun 2022, tercatat sekitar 55 ribu permohonan dispensasi kawin di Indonesia, termasuk 632 kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penelitian tersebut menemukan pejabat KUA sering menghadapi ambivalensi ketika berhadapan dengan kasus perkawinan anak. Di satu sisi mereka wajib menjalankan hukum negara, namun di sisi lain harus berhadapan dengan interpretasi fikih, tekanan budaya, dan kondisi ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  UIN Sunan Kalijaga Peringkat 7 Dunia Religious Studies Versi SCImago

“KUA menjadi aktor penting dalam perlindungan anak karena berada di garis depan pelayanan publik. Mereka tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga melakukan konseling, edukasi, dan advokasi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak,” jelasnya.

Masalah global

Prof. Nelly van Doorn-Harder dari Wake Forest University, Amerika Serikat, memberikan tanggapan yang memperkaya diskusi dengan perspektif komparatif global. Ia menegaskan bahwa persoalan pernikahan dini bukan semata isu Indonesia, melainkan masalah global yang memerlukan pendekatan multidisipliner.

Ia menekankan pentingnya memahami kondisi psikologis dan perkembangan neurologis remaja dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak. Remaja, kata Nelly, berada dalam fase pencarian identitas dan perkembangan otak yang belum sepenuhnya matang sehingga cenderung lebih impulsif dan berani mengambil risiko.

“Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan hukum. Kita perlu memahami pengalaman hidup dan posisi anak sebagai titik berangkat dalam merumuskan kebijakan maupun menafsirkan teks-teks keagamaan,” ujarnya.

Kerentanan anak

Senada, Dr. Lies Marcoes dari Yayasan Harkat Perempuan menilai buku ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sensitivitas terhadap hak-hak anak. Ia menyoroti bagaimana kerentanan anak, khususnya anak perempuan, sering kali meningkat dalam situasi krisis, baik akibat bencana maupun kondisi sosial-ekonomi.

BACA JUGA  UGM: 15,9 Juta Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah

Menurutnya, penghulu dan penyuluh agama memiliki posisi strategis sebagai penerjemah nilai-nilai hukum dan agama ke dalam praktik sosial masyarakat. Oleh karena itu, pengalaman mereka dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak perlu didokumentasikan sebagai bagian dari pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan anak.

Diskusi buku ini sekaligus menunjukkan peran UIN Sunan Kalijaga sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang responsif terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer. Melalui riset, kolaborasi internasional, dan dialog lintas disiplin, UIN Sunan Kalijaga terus mendorong lahirnya pemikiran keislaman yang tidak hanya berakar pada tradisi keilmuan, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat.

Lebih dari sekadar peluncuran buku, forum ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat sinergi antara kajian Islam, hak asasi manusia, dan kebijakan publik dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. (AGT/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

PULUHAN kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan studi tiru ke Kampung Edukasi Sampah (KES), di RT 23…

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

POLRESTA bersama Disnaker Sidoarjo berupaya memperluas akses ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poluran). Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra saat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cianjur Tambah Medali Emas di Porprov XV Jabar dari Muaythai

  • November 7, 2026
Cianjur Tambah Medali Emas di Porprov XV Jabar dari Muaythai

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

  • November 6, 2026
Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang