Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

10 HAK ANAK INDONESIA

  1. Hak Hidup
    • Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
  1. Hak Tumbuh dan Berkembang
    • Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
  1. Hak atas Identitas
    • Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
  1. Hak atas Perlindungan
    • Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
  1. Hak atas Pendidikan
    • Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
    • Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
  1. Hak atas Kesehatan
    • Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
  1. Hak atas Partisipasi
    • Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
  1. Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
    • Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
  1. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
    • Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
  1. Hak atas Perlindungan Hukum
  • Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
  • Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)
BACA JUGA  UGM: 15,9 Juta Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League