Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

10 HAK ANAK INDONESIA

  1. Hak Hidup
    • Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
  1. Hak Tumbuh dan Berkembang
    • Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
  1. Hak atas Identitas
    • Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
  1. Hak atas Perlindungan
    • Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
  1. Hak atas Pendidikan
    • Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
    • Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
  1. Hak atas Kesehatan
    • Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
  1. Hak atas Partisipasi
    • Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
  1. Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
    • Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
  1. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
    • Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
  1. Hak atas Perlindungan Hukum
  • Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
  • Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)
BACA JUGA  UGM: 15,9 Juta Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K