Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

10 HAK ANAK INDONESIA

  1. Hak Hidup
    • Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
  1. Hak Tumbuh dan Berkembang
    • Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
  1. Hak atas Identitas
    • Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
  1. Hak atas Perlindungan
    • Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
  1. Hak atas Pendidikan
    • Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
    • Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
  1. Hak atas Kesehatan
    • Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
  1. Hak atas Partisipasi
    • Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
  1. Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
    • Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
  1. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
    • Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
  1. Hak atas Perlindungan Hukum
  • Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
  • Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)
BACA JUGA  UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi Perlindungan Hak Anak

Siswantini Suryandari

Related Posts

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai turnamen  yang menghadirkan kualitas dan rivalitas sepak bola terbaik di kawasan Asia Tenggara. Menurut Erick, besarnya perhatian FIFA terhadap…

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

Sebanyak 56.000 tiket pertandingan Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A, FIFA ASEAN Cup 2026 telah terjual hingga Senin 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Angka tersebut masih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

  • September 28, 2026
56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual,  Antusiasme Suporter kian Tinggi