
PEMERINTAH menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan nasional dan mulai diterapkan pada Januari 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan insentif tersebut diberikan di luar gaji pokok, jasa pelayanan, serta tunjangan lainnya. Dengan skema tersebut, total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” ujar Budi, Jumat (23/1).
Kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini kekurangan tenaga spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan sejumlah daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas.
“Kita tidak hanya memberikan tambahan penghasilan, tetapi juga rumah dan fasilitas agar mereka nyaman bekerja di daerah,” katanya.
Budi mengakui distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis yang hanya sekitar 2.700 orang per tahun dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah mendorong program fellowship serta pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan yang memadai agar layanan berjalan optimal.
“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus berjalan beriringan,” tegas Budi. (*/S-01)







